KPK Usut Peruntukan Rp 1,5 M yang Dibawa Bupati Muba Dodi Alex Noerdin ke Jakarta

Keberadaan uang Rp 1,5 miliar menjadi hal yang menarik untuk diusut tim penyidik KPK lebih jauh.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Okt 2021, 21:45 WIB
Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Nurdin digiring petugas sesaat usai rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (13/10/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin membawa uang Rp 1,5 miliar ke Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memastikan akan mendalami peruntukan uang tersebut.

"Kami pastikan nanti akan didalami lebih lanjut melalui pemanggilan para saksi. Segala informasi yang KPK terima akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Diketahui, anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Dia tengah membawa uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tunai diamankan dari ajudannya bernama Mursyid.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keberadaan uang Rp 1,5 miliar menjadi hal yang menarik untuk diusut tim penyidik lebih jauh.

"Oleh karena itu, menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut. Nah, nantinya akan kami dalami yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut, yang kedua adalah maksud dan tujuan uang itu dibawa, untuk apa keperluannya, atau kepentingannya," kata Setyo.

 


4 Tersangka

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya