Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan adanya perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang.
Perpanjangan kontrak perjanjian perlu dilakukan sembari menunggu proyek intermediate treatment facility (ITF) di Jakarta selesai.
Baca Juga
Advertisement
"Sejauh ini (kontrak kerja sama) Bantargebang perlu diperpanjang. Insyaallah hubungan kita dengan Bekasi berjalan baik," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).
Saat ini kata dia, perpanjangan itu masih dalam proses. Karena hal itu Riza meminta masyarakat dapat menunggu hasil kontrak bersama itu.
"Soal Bantargebang sudah dalam proses ya, kita tunggu saja dalam beberapa hari ke depan insyaallah," jelas Wagub Jakarta ini.
Kompensasi
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan Pemkot Bekasi meminta adanya penambahan penerima dana kompensasi dalam perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan TPST Bantargebang.
"Menambah sekitar 6.000an, dulu 18 ribu, sekarang jadi 24 ribu. Rencananya ya, apabila revisi PKS tersebut sudah ditandatangani," kata Asep di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 13 Oktober 2021.
Asep menjelaskan awalnya kompensasi tersebut hanya diberikan kepada warga di tiga kelurahan. Setiap warga menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap kepala keluarga.
"Jadi selama ini yang menerima dana BLT hanya tiga kelurahan, Pemkot Bekasi ingin dengan PKS yang baru ini ada penambahan satu lagi (kelurahan)," ucapnya.
Lanjut dia, untuk perpanjangan PKS pemanfaatan lahan TPST saat ini masih dalam proses pembahasan.
"Sedang proses revisi adendum PKS. Target kami dengan Kota Bekasi bisa selesai tanda tangan sebelum tanggal 26 Oktober," jelas dia.
Baca Juga
Warga Kolong Jembatan di 3 Daerah Ini Bakal Direlokasi ke Rusun pada 30 November 2024
Dapat 10 Persen di Pilkada Jakarta Versi Quick Count, Dharma Pongrekun Ogah Disebut Kalah
Mencekamnya Konser Metallica di Jakarta Tahun 1993, Area Panggung Tak Keruan hingga Dinodai Kerusuhan, Penjarahan dan Pembakaran
Advertisement