Maskapai Boleh Angkut Penumpang 100 Persen Buat di Wilayah PPKM Level 1 dan 2

Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan panduan perjalanan untuk transportasi udara (maskapai), darat, dan laut selama pandemi COVID-19.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 21 Okt 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat. (dok. RyanMcGuire/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan panduan perjalanan untuk transportasi udara (maskapai), darat, dan laut selama pandemi COVID-19.

Panduan ini mengacu pada Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi COVID-19

Untuk perjalanan darat, Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sementara untuk perjalanan via udara akan berlaku mulai 24 Oktober mendatang. 

“Khusus untuk transportasi udara, SE ini akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam Konferensi Pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19 yang disiarkan pada Kamis (21/10/2021).

"Untuk perjalanan via udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," jelasnya.

Sementara penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

Adita melanjutkan bahwa, untuk perjalanan dengan transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

"Kemudian untuk transportasi laut, di daerah dengan PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 70 persen, dan level 1 dan 2 100 persen," terang Adita.

Untuk perjalanan darat dengan kereta api, kapasitas penumpang kereta api antar kota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Pengawasan

Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Surat Edaran terbaru itu pun dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan. 

“Kami juga meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” ujar Adita.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya