Liputan6.com, Jakarta - Aturan wajib tes PCR saat hendak menggunakan transportasi pesawat kembali diberlakukan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober-1 November 2021.
Syarat perjalanan wajib tes PCR ini tak terkecuali juga bagi penumpang pesawat yang sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dua dosis.
Advertisement
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diperbarui 18 Oktober 2021.
Pada kali ini, ada perbedaan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dengan sebelumnya.
Dimana, syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam (vaksinasi dosis pertama) dan tes Antigen 1x24 jam (vaksinasi dua dosis).
Berikut 4 hal terkait perubahan aturan wajib tes PCR saat hendak menggunakan transportasi pesawat dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
1. Aturan Tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021
Seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober-1 November 2021, syarat perjalanan terbaru naik pesawat kini wajib tes PCR.
Aturan pun berlaku kepada penumpang yang sudah vaksinasi lengkap dua dosis.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diperbarui 18 Oktober 2021.
Advertisement
2. Ada Perbedaan dengan SE Sebelumnya
Perbedaan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 sebelumnya, syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam (vaksinasi dosis pertama) dan tes Antigen 1x24 jam (vaksinasi dua dosis).
Dengan berlakunya SE Nomor 21 Tahun 2021 ini, maka SE Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam salinan SE yang diterima Health Liputan6.com, syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai SE Nomor 21 Tahun 2021, yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito tertanggal 20 Oktober 2021, sebagai berikut:
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Aturan Lengkap SE Terbaru
Ketentuan perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali terbaru sebagaimana salinan Inmendagri yang diterima Health Liputan6.com, Rabu 20 Oktober 2021, sebagai berikut:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestikuntuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hariuntuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam
Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.
Advertisement
4. Dikecualikan untuk Wilayah Aglomerasi Perkotaan
Adapun khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Wilayah aglomerasi yang dimaksud, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.
Dalam hal ini, perjalanan rutin dalam satu wilayah/aglomerasi tidak menggunakan hasil keterangan tes Covid-19.
Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test
Advertisement