Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif PCR untuk perjalanan antarwilayah dengan pesawat udara. Hal tersebut mulai efektif pada 24 Oktober 2021.
"Surat Edaran 88 untuk transportasi udara yang ditetapkan hari ini untuk berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB," kata Adita dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Dia mengatakan, hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara untuk mempersiapkan diri dan dapat memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan terdapat dua syarat yang harus dipenuhi saat menggunakan transportasi udara. Yakni kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil keterangan negatif PCR.
"Syarat pelaku perjalanan dalam negeri tujuan kewilayahan Jawa-Bali untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin dan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," paparnya.
Bentuk Kewaspadaan
Wiku mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah terkait penularan Covid-19. Sebab saat ini jumlah kapasitas penumpang sudah mulai dilonggarkan.
"Mengingat sudah tidak dilakukannya penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," jelas dia.
Advertisement