Liputan6.com, Jakarta - Rachel Vennya harus berurusan dengan polisi, setelah diduga kabur saat menjalani karantina sepulangnya dari Negeri Paman Sam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, karena perbuatannya itu Rachel Vennya terancam hukuman setahun penjara.
Dua pasal sekaligus akan menjerat mantan istri Niko Al Hakim yakni tentang UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.
Baca Juga
Advertisement
"Dugaan sangkaan pasalnya di Undang-Undang no. 4 tahun 84 tentang wabah penyakit. Kemudian di Undang-Undang no.6 tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut pasal 14," ujar Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
"Ancamannya satu tahun penjara," Sambung Yusri Yunus.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemeriksaan
Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya belum bisa memberi keterangan lebih lanjut lantaran Rachel Vennya bersama kekasih dan juga manajernya masih menjalani pemeriksaan polisi.
"Yang bersangkutan sekarang diambil keterangannya. Jadi kita belum bisa sampaikan hasil riksa," ujarnya.
Advertisement
Mendalami
Polisi akan terus mendalami permasalahan ini dengan memanggil dan memeriksa para saksi yang berkaitan dengan kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
"Karena ini masih tahap penyelidikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi. Selanjutnya setelah pemeriksaan kita akan selesaikan," ujar Yusri Yunus
Permasalahan
Seperti diketahui, Rachel Vennya bersama sang kekasih, Salim Nauderer, dan juga manajernya diduga kabur dari masa karantina yang dijalaninya di Wisma Atlet sepulangnya dari Amerika.
Seharusnya ketiga orang tersebut menjalani masa karantina selama delapan hari. Namun baru tiga hari mereka sudah angkat kaki, dan terbang ke Bali untuk menghadiri sebuah pesta.
Advertisement