Liputan6.com, Jakarta Mobilitas masyarakat bisa diperketat lagi jika kasus Covid-19 kembali meningkat. Untuk mencegah hal itu, masyarakat wajib disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Pemerintah Indonesia akan terus membaca data dalam menyusun kebijakan sebagai instrumen pengendalian. Jika terjadi perburukan kondisi yang signifikan atau konsisten, maka dapat diindikasikan bahwa pengetatan akan segera dilakukan,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Advertisement
Wiku mengatakan pemerintah terus menyelaraskan upaya pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi. “Sehingga dimohon kerja sama semua pihak bergotong royong menjalankan kebijakan yang ada dengan kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi,” ujarnya.
Dia pun mengimbau agar mobilitas yang mengindikasikan produktivitas masyarakat semakin kembali pulih harus dibarengi dengan kedisiplinan protokol kesehatan ketat.
“Khusus terkait mobilitas, masyarakat harus memperhatikan persyaratan perjalanan dan kedisiplinan 3 M selama perjalanan,” kata Wiku.
Wiku menyampaikan berdasarkan pemantauan dashboard perubahan perilaku, kepatuhan masyarakat memakai masker dan menjaga jarak selama sebulan tergolong konsisten di atas 90% secara nasional.
"Namun tugas selanjutnya ialah memastikan kedisiplinan tersebut diimplementasikan per daerah dan bahkan kepatuhan yang terus mencapai 100%," kata Wiku.
Taati Prosedur Perjalanan di Masa Pandemi
Sementara itu, Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan juga mengimbau masyarakat untuk terus menaati prosedur perjalanan dan saat masuk ke tempat-tempat umum, serta selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Masyarakat harus selalu diingatkan pentingnya melakukan prokes. Edukasi sangat penting dan harus terus dilakukan,” kata Iwan.
Iwan mengingatkan bahwa kebijakan PPKM belum dicabut. Sehingga, kata dia, level PPKM kabupaten/kota bisa turun maupun naik sesuai indikatornya.
"Jika indikator PPKM menunjukkan perburukan, maka level PPKM di kabupaten/kota tersebut bisa ditingkatkan, yang berarti ada pengetatan mobilitas penduduk lagi. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar wabah Covid-19 tetap terkendali di Indonesia,” ujar Iwan.
Advertisement