Menengok Kiprah 7 Tahun Kinerja Tol Laut

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan optimalisasi terhadap program tol laut

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Okt 2021, 20:45 WIB
Petugas berjaga didekat KM Caraka Jaya Niaga III-4 yang digunakan sebagai kapal tol laut logistik Natuna di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (25/10). Tol Laut tersebut bertujuan menekan disparitas harga di Natuna. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan optimalisasi terhadap program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut alias ‘Tol Laut’.

Sejak diluncurkan pada 20 Oktober 2014, salah satu Program Strategis Nasional tersebut terus mengalami peningkatan dan perkembangan, baik dari segi trayek, jumlah pelabuhan yang disinggahi, kapasitas daya angkut kapal, serta volume muatan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan, memasuki 7 (tujuh) tahun berjalan program Tol Laut kini telah melayani 32 trayek dan mengoperasikan 32 kapal yang menyinggahi 114 pelabuhan, termasuk trayek Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah bahu membahu mensinergikan setiap tahapan pada Sistem Transportasi Nasional dan Sistem Logistik Nasional,” ujar dia.

Arif memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi semester I 2021 Program Tol Laut telah mengangkut muatan berangkat sebanyak 6.617 Teus (satuan kontainer) dengan komoditas muatan terbanyak berupa semen, beras, dan air mineral.

Adapun muatan balik sebanyak 2.542 Teus dengan komoditas muatan terbanyak berupa kayu, kopra, dan rumput laut dengan capaian voyage (perjalanan bolak-balik) 54 persen dibandingkan 2020.

“Kinerja Tol Laut tahun ini lebih efektif dibandingkan tahun lalu. Ini semua dapat terwujud berkat upaya seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Unit Penyelenggara Teknis, dan Operator dalam melakukan sosialisasi serta memberi pendampingan kepada pelaku usaha yang terlibat,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, masyarakat di daerah yang dilewati Trayek Tol Laut saat ini sudah menikmati penurunan harga barang antara 20– 50 persen.

Data tersebut menunjukkan Program Tol Laut  berhasil mengurangi disparitas harga yang selama ini menjerat masyarakat, terutama di wilayah Indonesia Timur serta Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Inovasi

Salah satu program Pemerintah untuk menjamin keberlangsungan logistik di tengah masa pandemi Covid-19 adalah dengan mengoptimalkan program Tol Laut. (DOk Kemenhub)

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Mugen Sartoto menyampaikan, Kementerian Perhubungan telah melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, salah satunya dengan membuat pola perdagangan baru dari Wilayah Pusat Pangan Baru (food estate), seperti Merauke, ke wilayah lain di Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, untuk mewujudkan program ketahanan pangan, Kementerian Perhubungan berupaya mengakomodasi kebutuhan masyarakat melalui layanan transportasi laut untuk angkutan barang dengan rute yang tetap dan terjadwal, sehingga kebutuhan barang pokok dan barang penting masyarakat tersedia.

“Program Tol Laut ini juga diharapkan dapat meningkatkan distribusi dan menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok, barang penting, dan barang lainnya dengan biaya pengiriman logistik yang lebih murah sehingga mengurangi disparitas harga,” ujar Mugen.

Mugen menyatakan, Kementerian Perhubungan telah melaksanakan konektivitas multimoda dalam mengakomodasi pola perdagangan baru yang muncul dengan melibatkan ‘jembatan udara’ dan subsidi angkutan darat. Targetnya ialah masyarakat di wilayah pegunungan Papua dapat memesan bahan pokok dari Surabaya dan diterima langsung di wilayah pegunungan Papua.

Dukungan dari sisi regulasi juga terus ditempuh. Dia menuturkan, demi kelancaran pendistribusian logistik pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan. Perpres itu mendukung optimalisasi kinerja Kapal Tol Laut di pelabuhan dan pengawasan barang dari pelabuhan bongkar sampai hinterland (wilayah di sekitar pelabuhan).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya