Penyidik Kejati Sumut Limpahkan Berkas Korupsi Pupuk Curah Rp 7,2 Miliar ke JPU

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pelimpahan berkas SS, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Okt 2021, 19:59 WIB
Pelimpahan berkas kasus korupsi pupuk curah Rp 7,2 miliar ke JPU

Liputan6.com, Medan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pelimpahan berkas SS, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Korupsi dilakukan SS dalam pelaksanaan kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari kapal pengangkutan, pengantongan, dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, dengan diserahkannya berkas perkara SS dari Tim Penyidik Pidsus kepada JPU, selanjutnya Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Medan akan menyusun rencana surat dakwaan.

"Agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Medan," kata Yos, Kamis (21/10/2021).

Dijelaskan Yos, dalam perkara ini, berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut, dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp 7.280.359.129.

"Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk," jelasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Daftar Pencarian Orang 

Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR Cabang Utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS, dan Jasa lainnya pada PT BGR.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka yang selama dititipkan di RTP Polda Sumut dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," Yos menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya