Sempat Diungkap di Sidang, Yusmada Bungkam soal Orang Dalam Azis Syamsuddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai Yusmada hari ini, Kamis (21/10/2011) di gedung lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Okt 2021, 21:14 WIB
Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada (ketiga kiri) digiring petugas usai penetapan tersangka dan penahanan, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Yusmada ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah atau Sekda nonaktif Tanjungbalai Yusmada hari ini, Kamis (21/10/2011) di gedung lembaga antirasuah.

Usai diperiksa, Yusmada dicecar awak media soal pernyataannya dalam sidang yang menyebut mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memiliki delapan orang dalam di KPK yang bisa membantu menangani perkara korupsi di lembaga antirasuah.

Namun kali ini, Yusmada enggan memberikan penjelasan terkait pernyataannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Yusmada memilih bergegas dan masuk ke dalam mobil tahanan.

Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.

Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 Oktober 2021.

"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.

 


Tegaskan KPK Tak Terlibat

Ketua KPK, Firli Bahuri jelang rilis penetapan dan penahanan pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Kiagus Emil ditahan terkait dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2010-2014 (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menegaskan pimpinan lembaga antirasuah tak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju) termasuk atasannya (pimpinan KPK)," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa 12 Oktober 2021.

Firli mengklaim Robin bermain sendiri dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. Menurut Firli, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pihak internal untuk membongkar suap terhadap Robin.

"Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," kata Firli.


OTT KPK Era Firli Bahuri

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya