Liputan6.com, Jakarta Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman menyampaikan beberapa pendapatnya terkait wacana kenaikan cukai rokok hingga 45 persen.
Salah satunya untuk mengendalikan konsumsi ini perlu peranan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga Kemenko PMK.
Advertisement
“Masalah pengendalian konsumsi, kalau menurut kami, justru perlu adanya kemenkes maupun kemenko PMK untuk mengendalikan ini. Untuk cukai yang sudah ada tupoksi dari Kemenkeu ini sudah relevan,” ujarnya dalam acara webinar di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Saat ini muncul banyak pertanyaan terkait merokok yang bisa menyebabkan penyakit, tetapi tak ada larangan akan hal itu.
Regulasi terkait hal tersebut seharusnya sudah menemukan titik keseimbangan apa yang harus dilakukan.
“Jadi, dengan kepentingan-kepentingan peran yang strategis tadi sebetulnya Pemerintah sudah melihat dan menemukan titik keseimbangan bagaimana tarif cukai dilakukan,” ujarnya.
Cari Titik Keseimbangan
Di lingkungan Kemenko Perekonomian sendiri pun berupaya untuk mencari titik keseimbangan tersebut. Tentunya mengenai titik keseimbangan untuk kebijakan.
“Kita nggak alergi kok tidak alergi untuk naikkan tarif cukai. Ini sesuatu yang harus kita diskusikan bahkan di dalam penentuan tarif cukai itu sampai ke Presiden,” Atong mengatakan.
Di samping itu, Atong pun menyebut bahwa rokok ini bukan suatu produk yang juga haram. Dia mengatakan, “Konsumsi rokok kalau dilihat dari segi agama ini adalah makruh. Dan ini adalah konsumsi masyarakat dewasa. Tidak serta merta rokok ini sesuatu yang haram.”
Sementara mengenai tarif cukai, “Ingatlah bahwa kita punya kurva lavin. Semakin tinggi tarif cukai, ada titik optimal. Ini perlu pendekatan-pendekatan dan rokok ilegal perlu juga diakomodir,” katanya.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement