FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 21 Okt 2021, 20:25 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Anak-anak didampingi orangtua saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Anak-anak didampingi orangtua saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Salah satu aturan PPKM yang disesuaikan Pemprov DKI Jakarta adalah kembali dibukanya tempat bermain anak dan pusat hiburan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Anak-anak didampingi orangtua saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Anak-anak didampingi orangtua saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Salah satu aturan PPKM yang disesuaikan Pemprov DKI Jakarta adalah kembali dibukanya tempat bermain anak dan pusat hiburan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Anak-anak didampingi orangtua saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Seorang anak bermain pasir saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Salah satu aturan PPKM yang disesuaikan Pemprov DKI Jakarta adalah kembali dibukanya tempat bermain anak dan pusat hiburan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Orangtua mengambil gambil anaknya saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Anak-anak didampingi orangtua saat berkunjung ke SeaWorld, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Salah satu aturan PPKM yang disesuaikan Pemprov DKI Jakarta adalah kembali dibukanya tempat bermain anak dan pusat hiburan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Anak-anak didampingi orangtua saat berkunjung ke SeaWorld, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Anak-anak didampingi orangtua saat berkunjung ke SeaWorld, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Salah satu aturan PPKM yang disesuaikan Pemprov DKI Jakarta adalah kembali dibukanya tempat bermain anak dan pusat hiburan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya