Liputan6.com, Padang - Pinjaman online menjadi salah satu polemik yang terjadi di tengah masyarakat saat ini. Di Sumatera Barat, sepanjang 2021 setidaknya ada 241 laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjaman online ilegal.
Kepala OJK Sumbar, Yusri mengatakan saat ini memang sedang marak kasus terkait pinjaman online atau pinjol.
"Iya 2021 ini sudah 241 laporan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)," katanya, Kamis (21/9/2021).
Menurutnya, untuk mengetahui apakah jasa pinjaman tersebut legal atau tidak, masyarakat dapat mengecek ke OJK. Jika terdaftar di OJK maka jasa pinjaman tersebut legal, begitu sebaliknya.
Yusri menjelaskan, ada beberapa ciri-ciri sebuah jasa pinjaman tersebut ilegal yakni, menawarkan melalui SMS, mudah (tidak perlu melakukan survei, bunga tinggi, potongan tidak menentu.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, jasa pinjaman ilegal juga tidak komit dengan perjanjian. Peminjam sering diminta untuk melunasi pinjaman sebelum waktunya.
"Mereka juga minta akses ke nomor ponsel, sehingga mereka juga dapat mengakses kontak, data pribadi bahkan foto-foto, sehingga jika tidak segera melunasi maka mereka akan melakukan berbagai intimidasi," jelasnya.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pada pinjaman online ilegal tersebut, Yusri menyarankan agar segera melunasi.
Apabila mendapat teror atau intimidasi, disarankan memblokir semua kontak tersebut dan melapor pada kepolisian.
Kemudian, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak mudak terpengaruh oleh berbagai SMS yang masuk menawarkan pinjaman uang,
"Jangan sampai terjebak pinjaman online karena prosesnya mudah, karena itu akan menyulitkan kita nantinya," ucap dia.
Ia menyarankan masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk menambah modal usaha, agar meminjam kepada lembaga keuangan resmi seperti bank, Pegadaian, KUR, dan lembaga keuangan mikro.