Wagub DKI Jakarta soal Usulan Jalan Ali Sadikin: Akan Ditindaklanjuti Kembali

Ketua DPRD DKI Jakarta mempertanyakan sikap Gubernur DKI, Anies Baswedan terkait usulan nama jalan untuk Ali Sadikin. Hal itu menyusul polemik nama jalan untuk tokoh Turki, Mustafa Kemal Ataturk.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Okt 2021, 22:17 WIB
Presiden Pertama RI Sukarno saat melantik Ali Sadikin sebagai Gubernur DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengakui terdapat usulan pemberian nama jalan untuk mantan Gubernur DKI, Ali Sadikin.

Dia menyatakan, bahwa usulan menjadikan Ali Sadikin sebagai nama jalan di Ibu Kota juga menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta.

"Insyaallah ini menjadi perhatian kami, sudah disampaikan di dewan. Insyaallah nanti kita akan tindaklanjuti kembali. Nanti Dishub yang punya tugas untuk memastikan penamaan jalan untuk Bung Ali Sadikin," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).

Kendati begitu, Riza tidak menjelaskan secara detail terkait penamaan tersebut. "Nanti disampaikan oleh kadis persisnya," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara mengenai polemik penamaan salah satu jalan di Jakarta dengan nama tokoh Turki, Mustafa Kemal Ataturk.

Terkait polemik tersebut, dia lantas menyinggung sikap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait usulan penamaan jalan untuk Ali Sadikin.


Mengganti Nama Jalan Kebon Sirih

Pencari suaka yang tinggal sementara di trotoar kantor UNHCR, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Para pencari suaka itu menuntut Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) meminta kejelasan atas status dan memperhatikan nasib mereka selama hidup di Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI lebih mengetahui dan mengkaji mana sosok yang layak untuk dikenang serta dijadikan nama jalan di Ibu Kota.

"Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa buat Jakarta. Usulan penamaan Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat menjadi Ali Sadikin pun merupakan keputusan dari rapat paripurna. Tapi mana, sampai sekarang belum juga ada keputusan untuk Peraturan Gubernur," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).

Lanjut dia, usulan pengubahan nama Jalan Kebon Sirih telah disampaikan pada rapat paripurna memperingati HUT ke-494 DKI Jakarta medio Juni 2021. Rapat tersebut juga dihadiri Anies Baswedan.

Sedangkan Jalan Kebon Sirih membentang dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya