Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri Kota Madiun mengusut dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun.
"Kami menindaklanjuti informasi masyarakat. Sementara masih mengumpulkan fakta-fakta terkait pengelolaan keuangan di PDAM tersebut," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Akhmad Heru Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (22/10/2021).
Advertisement
Heru menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah pengumpulan data atau puldata guna menggali fakta yang mengarah adanya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
Sejauh ini, lanjutnya, pihak kejaksaan setempat telah memintai keterangan sebanyak 20 orang internal di lingkungan BUMD milik Pemkot Madiun tersebut.
Terkait modus dan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, pihak Kejari Kota Madiun masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kami mohon dukungannya supaya kasus ini bisa berjalan lancar dan masuk ke tahap berikutnya," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dukungan Wali Kota
Wali Kota Madiun Maidi mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kota Madiun. Menurutnya, upaya kejaksaan tersebut sejalan dengan visi dan misi kepemimpinannya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan.
"Yang jelas pemkot mendukung upaya penegakan hukum karena komitmen kita mewujudkan good and clean governance," tutur Wali Kota Maidi.
Ia menegaskan jika ada oknum di jajarannya yang terlibat tindak pidana korupsi, maka akan ada sanksi yang menanti. Terberat, sampai diberhentikan dengan tidak hormat.
Pihaknya menambahkan, berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi telah dilakukan di jajaran Pemkot Madiun. Seperti, berkolaborasi bersama KPK, Kemendagri, Kementerian PAN-RB dan kementerian terkait lainnya dalam hal upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pemkot Madiun juga mengoptimalkan peran tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) guna mencegah praktik korupsi dalam instansi pelayanan publik di wilayah setempat.
Advertisement