6 Fakta Rachel Vennya Diperiksa Polisi: Dicecar 35 Pertanyaan, Dibantu 2 Oknum TNI Kabur dari Karantina

Rachel Vennya mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait aksi kabur dari karantina. Berikut 6 faktanya.

oleh Wayan Diananto diperbarui 22 Okt 2021, 12:00 WIB
Rachel Vennya di Polda Metro Jaya ( KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Liputan6.com, Jakarta - Mengenakan atasan putih lengan panjang dan celana panjang cokelat, Rachel Vennya datang ke Polda Metro Jaya Jakarta pada Kamis (21/10/2021) untuk menjalani pemeriksaan.

Ibu dua anak itu didampingi manajer yakni Maulida Khairunnisa, Salim Nauderer, dan sang pengacara, Indra Raharja. Kedatangannya disambut awak media namun Rachel Vennya tak berkomentar banyak.

Laporan khas Showbiz Liputan6.com kali ini merangkum 6 fakta terkini dari pemeriksaan selebgram dengan 6 jutaan pengikut, yang belakangan dikabarkan kabur dari karantina.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 


1. 8 Jam Diperiksa

Rachel Vennya di Polda Metro Jaya ( KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Rachel Vennya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 8 jam terkait kasus pelanggaran kekarantinaan. Setelahnya, ia masih menanti panggilan aparat.

“Agenda selanjutnya kami akan menunggu panggilan. Rekan-rekan semua karena ini dalam materi penyelidikan, jadi ada etikanya. Kami menunggu proses dari pihak kepolisian,” kata Indra Raharja kepada awak media.

 


2. 35 Pertanyaan

Selebgram Rachel Vennya saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Rachel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan kaburnya dari tempat karantina usai pulang dari luar negeri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

“(Materi pemeriksaan) seputar kronologi dan lain-lain. Itu ada 35 pertanyaan untuk Rachel. (Perihal karantina) sudah kami sampaikan,” urai Indra Raharja.

Melansir dari video interviu di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (21/10/2021), Indra menyatakan, “Pokoknya kita sudah sampaikan kronologinya gitu lo, ada materi penyidikan yang memang... sangat tidak bisa disampaikan selagi dalam proses ini.”

 


3. Lagi Lagi Minta Maaf

Rachel Vennya di Polda Metro Jaya ( KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Usai diperiksa delapan jam, Rachel Vennya makin wawas diri dan menyadari bahwa aksinya kabur saat karantina belum usai meresahkan masyarakat. Mantan istri Niko Al Hakim lagi-lagi minta maaf kepada publik.

“Saya, Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan meresahkan masyarakat,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis malam.

 


4. 2 Oknum TNI

Rachel Vennya. (Foto: Instagram @rachelvennya)

 

Liputan6.com mewartakan, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra menyebut ada dua oknum TNI yang diduga membantu Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan Jakarta.

Berdasarkan penyelidikan, ada dua orang oknum TNI yang terlibat yakni IG berasal dari Wing I Paskhas/Hardha Marutha dan FS . “Penyelidikan dan pendalaman kemarin. Memang ada dua oknum yang bekerja sama,” akunya, Kamis (21/10/2021).

 


5. Kapendam Menjawab

Rachel Vennya. (Foto: Instagram @rachelvennya)

 

Lebih lanjut Herwin menjelaskan, “(Kedua oknum) sudah dikembalikan untuk satuan yang satgas bandara itu berasal dari Korps AU, kemudian untuk yang di Pademangan itu berasal dari Wing I Paskhas.”

Mereka telah dinonaktifkan. Terkait pengakuan Rachel Vennya tak pernah dikarantina di Wisma Atlet, ia menjawab, “Itu masih dipelajari, ya memang informasinya (Rachel Vennya) sempat datang. Namun, dia keluar lagi, seperti itu.”

 


6. Dua Pasal Buat Buna

Rachel Vennya dituding mengemplang dana bansos untuk korban pandemi Covid-19. Ia menyampaikan klarifikasi. (Foto: Instagram @rachelvennya)

 

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membidik Rachel Vennya dengan dua pasal sekaligus yakni UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.

“Dugaan sangkaan pasalnya di Undang-Undang no. 4 tahun 84 tentang wabah penyakit. Kemudian di Undang-Undang no.6 tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut pasal 14. Ancamannya satu tahun penjara,” kata Yusri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya