Liputan6.com, Jakarta Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, pihaknya telah merampungkan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. Dia pun tak menampik, bila yang bersangktuan akan segera diadili.
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Ali dalam keterangan diterima, Jumat (22/10/2021).
Advertisement
Ali menjelaskan Yusmada menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai pada 2019.
Yusmada pun kini ditahan, dengan masa perpanjangan selama 20 hari di Gedung Merah Putih KPK.
Ali melanjutkan, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyerahkan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Nantinya, Yusmada akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.
"Jadwal sidang nanti diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," Ali menandasi.
Diketahui, Yusmada diduga sebagai pelaku suap dalam kasus ini. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lobi Orang Dekat Wali Kota
Yusmada awalnya menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Tanjung Balai. Saat lowongan sekretaris daerah terbuka, dia pun mencoba mengikuti seleksinya.
Namun Yusmada diduga memakai cara curang dengan mendekati Sajali Lubis, orang dekat Wali Kota Tanjung Balai Syahrial.
Yusmada diduga akan memberi 'pelicin' Rp 200 juta melalui tangan Sajali. Uang itu ditujukan Yusmada kepada Syahrial jika dirinya terpilih sebagai Sekda Tanjung Balai. Kesepakatan antar mereka pun terjadi, hingga Yusmada akhirnya terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai.
Advertisement