Liputan6.com, Jakarta Dalam waktu seminggu, Polri telah menindak 10 pinjol ilegal. Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau para korban pinjaman online ilegal untuk tidak membayar tagihan sepeser pun.
VIDEO: Menkopolhukam Mahfud MD Imbau Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Tagihan Sepeser Pun
Dalam waktu seminggu, Polri telah menindak 10 pinjol ilegal. Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau para korban pinjaman online ilegal untuk tidak membayar tagihan sepeser pun.
diperbarui 22 Okt 2021, 11:10 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Kanker Gusi Stadium Awal: Kenali Gejala dan Penanganannya
Ciri-Ciri Haid Pertama: Panduan Lengkap untuk Remaja Putri
Tanda Pria yang Tulus Mencintaimu, Bukti Cinta Sejati dalam Tindakan
Apa Itu Red Flag dalam Hubungan, Kenali Tanda-tanda Hubungan Tidak Sehat
41 Ciri-Ciri Mendekati Persalinan, Jadi Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
350 Caption Inggris Sahabat Singkat, Menyentuh Hati
Warna Abu Cocok dengan Warna Apa? Panduan Lengkap Memadukan Warna
Ciri-Ciri Penyakit Jantung Lemah dan Cara Mengatasinya
Pengertian Pancasila, Sejarah, Makna, dan Implementasinya yang Penting Dipelajari
Petinggi Apple Geruduk Kantor Menperin, Jadi Investasi Rp 16 Triliun?
7 Ciri-Ciri Brosur Sebagai Media Promosi Efektif, Pahami Fungsi dan Jenis-Jenisnya
350 Caption Masak Lucu yang Bikin Ngakak di Dapur