Liputan6.com, Jakarta Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menyatakan, aturan anyar atas wajib PCR bagi penumpang pesawat udara akan memperburuk bisnis penerbangan di tanah air.
Mengingat, adanya keenganan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara setelah harus mengantongi hasil tes PCR dengan biaya yang tidak murah.
Advertisement
"(Wajib) PCR akan berimbas pada tambahan biaya konsumen, tentu akan memberatkan. Ini bisa memunculkan kembali ke-engganan konsumen menggunakan transportasi udara. Dampaknya juga akan dirasakan dunia penerbangan. Nasib maskapai dan airport akan makin terpuruk," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (22/10/2021).
Agus menerangkan, penurunan level PPKM menjadi level 2 bahkan 1 di sejumlah daerah, seharusnya dapat memberikan kelonggaran dalam dunia usaha. Termasuk bisnis penerbangan.
Terlebih, saat ini, cakupan vaksinasi di Indonesia juga dinilai terus meluas. Maka dari itu, YLKI mengusulkan syarat penerbangan harusnya cukup dengan antigen yang lebih terjangkau.
"PCR menjadi ranah medis, untuk menegakkan diagnosis bukan untuk screening," tandasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan Baru Naik Pesawat Domestik, Wajib PCR dan Kartu Vaksin
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
"Pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat udara menunjukkan vaksin minimal dosis pertama. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Rabu(20/10).
Aturan tersebut berbeda dari Inmendagri sebelumnya Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dijelaskan dalam aturan lama, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, pelaku perjalanan diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen untuk penerbangan ke Jawa-Bali.
Dengan rincian yaitu penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement