Liputan6.com, Jakarta Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendorong adanya penyesuaian harga tarif tes PCR yang lebih murah setelah pemerintah hanya mengakui PCR sebagai syarat penerbangan. Besaran tarif PCR yang diusulkan ialah maksimal Rp 50.000.
Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tomy Tampatty menyatakan, penyediaan tarif PCR murah tersebut diperlukan untuk menghindari terjadinya penurunan jumlah penumpang pesawat udara secara signifikan. Sehingga, dapat mendukung pemulihan sektor pariwisata yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Advertisement
"Akibat dari mahalnya Tes PCR, hal ini akan berdampak pada menurunnya secara signifikan tingkat isian penumpang pesawat udara. Kami sangat berharap pemerintah bisa membuat kebijakan menurunkan harga Tes PCR pada kisaran Rp 25.000-Rp 50.000," ungkapnya kepada Merdeka.com, Jumat (22/10/2021)
Selain tarif PCR Murah, Serikat Karyawan Garuda Indonesia juga meminta pemerintah dan otoritas terkait untuk memperbolehkan anak umur dibawa 12 tahun bisa bepergian menggunakan pesawat udara.
"Ini untuk kepentingan membangkitkan perekonomian yang terpuruk akibat Covid-19, khususnya perekonomian Pariwisata," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan Baru Naik Pesawat Domestik, Wajib PCR dan Kartu Vaksin
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
"Pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat udara menunjukkan vaksin minimal dosis pertama. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Rabu(20/10).
Aturan tersebut berbeda dari Inmendagri sebelumnya Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dijelaskan dalam aturan lama, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, pelaku perjalanan diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen untuk penerbangan ke Jawa-Bali.
Dengan rincian yaitu penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement