27 Butir Pil Ekstasi Antarkan Gendut ke Penjara

Daniel mengungkapkan, pihaknya menemukan 27 butir pil [ekstasi](4688498 "") saat menggeledah rumah tersangka gendut. Ekstasi tersebut berada di dalam tas milik tersangka.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Okt 2021, 00:06 WIB
Ilustrasi Ekstasi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengusaha kosan berinisial SH alias Gendut (41) warga Pabean Sidoarjo, terkait kasus narkoba jenis ekstasi.

"Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dari tersangka FM yang telah diamankan sebelumnya," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (22/10/2021).

Daniel mengungkapkan, pihaknya menemukan 27 butir pil ekstasi saat menggeledah rumah tersangka gendut. Ekstasi tersebut berada di dalam tas milik tersangka.

“Setelah diintrogasi oleh anggota saya, tersangka mengaku barang atau pil ekstasi ini didapatkan dari temannya berinisial FM yang telah berhasil kami amankan sebelumnya," ucapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ancaman Penjara

Daniel menegaskan, tersangka Gendut membeli pil ekstasi dari FM dengan harga diatas Rp 200 ribu perbutir, kemudian disimpan dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih.

"Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya