Rachel Vennya Tumpangi Mobil Berpelat RFS saat ke Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan Polisi

Pelat berhuruf belakang RFS biasa merupakan kode pelat kendaraan yang biasanya digunakan oleh pejabat . Apakah Rachel Vennya melanggar ?

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Okt 2021, 14:47 WIB
Rachel Vennya di Polda Metro Jaya ( KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya kedapatan menumpang mobil pelat RFS saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Hal itu rupanya turut mendapat perhatian dari pihak kepolisian

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, ia akan mengecek terlebih dahulu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil Toyota Vellfire yang ditumpangi Rachel Vennya ketika itu.

"Makanya saya cek dulu di komputer manajemen nopol (nmor polisi). Kalau nomornya tidak sesuai, itu bisa kita tindak," kata dia saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

 


Pelat RFS Boleh untuk Masyarakat Umum?

Rachel Vennya. (Foto: Instagram @rachelvennya)

Argo menjelaskan, pelat RFS diperbolehkan untuk masyarakat umum apabila bukan diawali angka 1 atau 2, dan memiliki empat nomor digit. Adapun, plat Rachel Vennya ialah B 139 RFS.

"Itu kan pelatnya tiga angka jadi kalau tiga angka itu sebetulnya yang belakang itu tidak terlalu berpengaruh. Itu bebas," terang dia.

Argo menerangkan, Rachel Vennya pun bisa menggunakannya.

"Jadi dia beli pelat biasa cuman ala-ala biar kelihatan kaya pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum," tandas dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya