Kasus Suspek COVID-19 Indonesia Turun Tajam, Ini Kata Kemenkes

Data suspek COVID-19 Indonesia turun tajam dari yang sebelumnya capai ratusan ribu.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Okt 2021, 16:36 WIB
Pasien Covid-19 bersama seorang anak terlihat dari jendela Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Pemprov DKI memfungsikan kembali Graha Wisata Ragunan sebagai tempat isolasi warga terpapar COVID-19 kategori OTG sejak pekan lalu dan saat ini merawat 117 pasien. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Data kasus suspek COVID-19 di Indonesia kini mengalami penurunan tajam dibanding pekan sebelumnya. Hal ini terlihat sejak tiga hari terakhir, yang sebelumnya mencapai ratusan ribu menjadi berkisar ribuan kasus.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, kasus suspek pada Senin (18/10/2021) ada 457.320. Namun, angka tersebut terlampau turun secara signifikan pada Selasa (19/10/2021) di angka 6.074 suspek.

Selanjutnya, Rabu (20/10/2021) tercatat ada 6.706 suspek dan Kamis (21/10/2021) ada 4.336 suspek terkait COVID-19. Lantas mengapa terjadi penurunan tajam pada angka suspek?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menanggapi, bahwa pihaknya sedang melakukan validasi data. Penyesuaian data kasus COVID-19 di setiap provinsi sedang dilakukan untuk memeroleh pembaruan.

Adanya proses validasi data, termasuk perubahan angka kasus suspek pun terjadi. Apalagi banyak provinsi yang belum memperbarui data.

"Ini kemarin, kami melakukan validasi data, karena banyak data dari laporan provinsi yang belum diupdate (diperbarui) sejak dilakukan automatisasi hasil pemeriksaan laboratorium," terang Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com pada Jumat, 22 Oktober 2021.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Kriteria Kasus Suspek COVID-19

Pasien covid-19 berolahraga di halaman Graha Wisata Ragunan, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (15/6/2021). Pemprov DKI memfungsikan kembali Graha Wisata Ragunan sebagai tempat isolasi warga terpapar COVID-19 kategori OTG sejak pekan lalu dan saat ini merawat 117 pasien. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, seseorang dikategorikan sebagai kasus suspek bila memiliki salah satu dari kriteria berikut:

  1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal
  2. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19
  3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan

Infografis Ganti Istilah Terkait Covid-19

Infografis Ganti Istilah Terkait Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya