Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal!

Pinjaman online ilegal akan menawarkan pinjaman menggunakan SMS atau sarana media chatting lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2021, 17:00 WIB
Masa yang tergabung gerakan bela korban pinjaman online menggelar aksi di depan PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/2). Mereka menuntut hakim untuk memberikan keadilan kepada korban rentenir online. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa hanya ada 106 penyedia jasa pinjol yang berizin. Industri Fintech Pendanaan memberikan ciri-ciri pinjaman online ilegal.

Ketua Klaster Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana menjelaskan, acara perbedaan yang sangat mencolok antara pinjol legal dengan pinjol ilegal.

Pertama dari sisi kepesertaan, pinjaman online ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hinhga kini baru 106 fintech yang mendapat izin dari OJK dan semuanya bisa dilihat dalam website OJK.

"Kalau konsumen mau mengecek misalnya ada penawaran, langsung cek aja di aplikasinya OJK, di situ bisa keliatan 106 fintech yang terdaftar dan diwasi OJK," katanya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Ciri kedua adalah fintech legal akan menggunakan aplikasi melalui play store atau AppStore. Sementara pinjaman online ilegal akan menggunakan SMS atau penawaran lain melalui media chatting.

"Kedua, media yang digunakan untuk fintech legal, yang member kita, itu adalah google playstore atau appstore, hanya itu. Tapi kalau fintech yang ilegal, mereka sangat agresif memborbardir costumer itu dengan SMS, penawaran melalui SMS," jelasnya.

"Sebetulnya juga sangat kelihatan, agresifitasnya juga beda, jadi kalau misal dengan di borbardis SMS, itu sudah harus agak-agak curiga, walaupun nanti tetap perlu cek di web OJK," sambungnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bunga

Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim saat mengumumkan penindakan terhadap terhadap pelaku pinjaman online ilegal. Dok OJK

Berikutnya adalah bahwa bunga dan waktu pinjaman itu tidak jelas. Menurut Rina, karena ilegal, perusahaan tersebut tidak akan mengikuti aturan dari mana pun.

"Jadi bunga tidak jelas, jangka pinjamannya juga dibilang 30 hari, tapi dua minggu sudah ditagih, yang seperti itu, itu perlu diwaspadai," jelas dia.

Perbedaan terakhir pinjaman online ilegal dan legal terletak pada alamat web serta letak perusahaan.

"Kemudian juga kalau lihat web-nya, alamatnya tidak jelas, sering berganti-ganti lokasi. Karena kalau fintech yang legal, terdaftar diawasi OJK itu di web-nya clear, ada alamatnya, ada pengurusnya," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya