Liputan6.com, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyatakan, proses restrukturisasi masih terus berjalan setelah sempat tertunda karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selain itu, perseroan juga mendapatkan perpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal dengan nama Sritex hingga 77 hari ke depan hingga 6 Desember 2021.
Hal ini ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg pada 20 September 2021.
Baca Juga
Advertisement
Corporate Communications Sritex, Joy Citradewi menjelaskan, perpanjangan PKPU ini lantaran proses restrukturisasi sempat tertunda akibat PPKM.
Saat ini, Joy mengatakan proses restrukturisasi masih terus berjalan, dan Perseroan berkomitmen untuk mensukseskan restrukturisasi ini dengan secepat dan sebaik-baiknya.
"Proses restrukturisasi kami sempat tertunda akibat PPKM ketat yang terjadi pada bulan Juni-Juli 2021 bersamaan dengan maraknya kasus COVID di tanah air, namun saat ini kondisi sudah membaik," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (22/10/2021).
Di sisi lain, Perseroan berupaya sebaik mungkin untuk mempertahankan operasionalnya. Namun, kondisi operasional sempat terganggu, mengingat PPKM yang masih berlangsung dan saat ini PPKM di Jawa Tengah masih pada level 2.
"Proses PKPU kami tidak simpel, namun kami yakin dengan dukungan kreditur, pemangku kebijakan dan kepentingan lainnya, proses ini akan berjalan dengan lancar," ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dapat Perpanjangan PKPU
Keputusan perpanjangan PKPU itu telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg pada 20 September 2021.
Dalam keterbukaan informasi Bursa, Tim pengurus PKPU perseroan menyebutkan keputusan tersebut pada pokoknya mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU tetap pada debitur PKPU selama 77 hari hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
"Operasional para debitur PKPU tetap berjalan normal sebagaimana mestinya dan kerja sama antara para debitur PKPU dengan para kreditur termasuk dengan vendor maupun supplier tetap dapat dijalankan,” tulis perseroan.
Selain Sritex, ada juga anak usaha dalam PKPU antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk, Allam M.Severino menuturkan, perpanjangan PKPU ini dimohonkan kepada pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perseroan.
"Kami berharap dengan ada perpanjangan ini proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Advertisement
Kinerja 2020
Sebelumnya, Perseroan mencetak pendapatan naik 8,52 persen dari USD 1,18 miliar pada 2019 menjadi USD 1,28 miliar pada 2020.
Namun, Perseroan mencatat laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD 85,32 juta pada 2020. Realisasi laba itu turun 2,65 persen dari periode 2019 sebesar USD 87,65 juta.
Perseroan mencatat beban pokok penjualan naik dari USD 946,58 juta pada 2019 menjadi USD 1,05 miliar pada 2020. Laba bruto tercatat turun 3,47 persen. Perseroan mencatat laba brutp sebesar USD 227,06 juta pada 2020 dari periode sama tahun sebelumnya USD 235,24 juta.
PT Sri Rejeki Isman Tbk mencatat beban penjualan naik 8,12 persen dari USD 17,51 juta pada 2019 menjadi USD 18,93 juta pada 2020. Beban umum dan administrasi sebesar USD 36,74 juta pada 2020.
Angka ini turun 6,2 persen dari periode sama tahun sebelumnya USD 235,24 juta. Perseroan meraup kenaikan keuntungan dari kurs menjadi USD 1,70 juta pada 2020 dibandingkan 2019 sebesar USD 73.819.
Dengan demikian laba per saham turun dari 0,0043 pada 2019 menjadi 0,0042 pada 2020. Total ekuitas tercatat naik 13,4 persen menjadi USD 672,41 juta pada 2020 dari periode sama tahun sebelumnya USD 592,66 juta.
Total liabilitas naik 22,04 persen secara year on year. Total liabilitas tercatat sebesar USD 1,85 miliar pada 2020 dari periode sama tahun sebelumnya USD 966,58 juta.
Aset perseroan naik 18,77 persen dari USD 1,85 miliar pada 2020 dari periode sama tahun sebelumnya USD 1,55 miliar. Perseroan kantongi kas USD 187,64 juta pada 2020 dari periode sama tahun sebelumnya USD 168,35 juta.