Dengan BI-Fast, Nasabah Bisa Transfer Maksimum Rp 250 Juta Secara Real Time

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan skema harga BI-Fast tahap pertama yang mulai beroperasi pada minggu ke-2 Desember 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan skema harga BI-Fast tahap pertama yang mulai beroperasi pada minggu ke-2 Desember 2021. Dengan BI-Fast, nasabah perbankan bisa melakukan transfer maksimum hingga Rp 250 juta secara real time.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang sistem pembayaran, penyediaan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung layanan sistem pembayaran.

Skema harga yang ditetapkan terdiri atas harga dari penyelenggara ke peserta sebesar Rp 19 per transaksi dan harga maksimal dari peserta ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.

"Nilai ini sedikit lebih rendah dari skema harga SKNBI," jelas Perry dalam Press Conference Kebijakan Penyelenggaraan BI-Fast, Jumat (22/10).

Perry menyatakan, skema harga BI-Fast akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala.

Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan EKD nasional.

"Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi BI-Fast dengan pelaku industri, dalam rangka mengintegrasikan EKD nasional dan mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang CEMUMUAH, untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan, serta inklusi ekonomi dan keuangan," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


BI-Fast Meluncur Minggu Kedua Desember 2021

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/12/2019). RDG tersebut, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 5 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memutuskan akan mengimplementasi BI-FAST tahap pertama pada minggu ke-2 Desember 2021. Hal itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Oktober 2021 Cakupan Triwulanan, Selasa (19/10/2021).

“Mengenai BI-Fast saya sampaikan bahwa kami sudah memutuskan dalam rapat dewan gubernur ini untuk memberlakukan implementasi BI-fast tahap pertama, [ada minggu kedua Desember 2021, mengenai kepesertaan, penyediaan infrastruktur, batas maksimal nominal transaksi, skema harga ya tunggu pada tanggal 22 Oktober 2021 seminggu lagi, akan kami umumkan secara jelas,” kata Perry.

Kedepannya, akan dilakukan tahap-tahap berikutnya pada tahun mendatang . Jika tahap pertama ini sudah diimplementasikan.

“Ingat ini tahap pertama dan insyallah akan diikuti pada tahap-tahap berikutnya pada tahun yang akan datang itu akan terus berkesinambungan,” ujarnya.

Gubernur BI menjelaskan BI-Fast merupakan alat pembayaran cepat ritel nasional bagi para pelaku industri, ritel, dan UMKM melalui transaksi secara online.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya