Indonesia Satu-satunya Negara G20 Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini Indonesia satu-satunya negara dalam G20 yang belum menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF)

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2021, 19:31 WIB
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini Indonesia satu-satunya negara dalam G20 yang belum menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).

Padahal status tersebut sangat penting bagi Indonesia yang memiliki kekuatan ekonomi besar di dunia. Agar Indonesia bisa berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan strategis yang bisa menentukan sistem keuangan internasional.

"Saat ini Indonesia merupakan negara anggota G20 yang belum jadi anggota penuh FATF," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Sejak tahun 2016 Indonesia telah berupaya untuk menjadi anggota tetap dalam Financial Action Task Force (FATF) atau organisasi anti pencucian uang tingkat global. Pada Juni 2019 lalu Indonesia baru mendapatkan status sebagai negara observer FATF, namun belum menjadi anggota penuh.

"Sejak tahun 2016 Indonesia telah berupaya dapat masuk menjadi anggota FATF. Pada Juni 2019 Indonesia sudah masuk sebagai observer tapi belum menjadi anggota penuh," kata dia.

Sri Mulyani mengaku untuk menjadi anggota tetap bukan perkara mudah. Dibutuhkan persiapan secara nasional, tidak hanya bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat. Melainkan hingga harus didukung seluruh kelembagaan negara dan mendapatkan dukungan dari negara-negara anggota FATF.

"Jadi anggota penuh bukan hal mudah dan singkat karena butuh kesiapan secara nasional dari seluruh kelembagaan dan dukungan dari anggota FATF yang menjadi anggota untuk masuk," kata dia.

Sri Mulyani mengatakan banyak manfaat jika Indonesia telah menjadi anggota tetap. Setelah bergabung, sangat memungkinkan antar negara untuk bertukar informasi dan data untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Selain itu, Indonesia bisa menerapkan standar-standar yang telah dibuat secara global.

"Kalau jadi anggota penuh Indonesia bisa terapkan standar TPPU internasional dan TPPT global," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tingkatkan Kepercayaan Investor

Menteri Keuanga Sri Mulyani Indrawati (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lebih lanjut dia menjelaskan dengan menerapkan standar-standar global tersebut, maka bisa meningkatkan kepercayaan para investor bahwa investasi yang ditawarkan pemerintah aman. Perspektif keuangan negara menjadi lebih baik dan akan berdampak pada perekonomian nasional.

"Ujungnya rasa percaya dan trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di Indonesia," kata dia.

Untuk itu saat ini Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mewujudkan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT. Dalam kerja sama ini kedua instansi akan bekerja sama dalam hal pertukaran data dan informasi.

"Hari ini insyaallah Kementerian Keuangan dan PPATK menandatangani MoU antar lembaga. Ini dilakukan untuk kita sama-sama bersinergis dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT," kata dia.

Adanya kerjasama ini diharapkan bisa mempermudah Indonesia untuk menjadi negara anggota tetap FATF.

"Ini langkah strategi bersama dalam mempersiapkan diri menghadapi persetujuan menjadi anggota FATF," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya