Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat baru saja menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu, berinisial AZ yang memiliki siaran lokal bernama BSTV. Tersangka ditangkap terkait konten hoaks di kanal YouTube Aktual TV.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, konten hoaks di kanal Aktual TV dibuat untuk kepentingan ekonomi. Dengan konten yang dibuatnya, tersangka AZ disebut berhasil meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar dari iklan di saluran YouTube miliknya.
Terkait penangkapan ini, pengamat media sosial, Ismail Fahmi, menuturkan platform seperti YouTube memang membebaskan isi konten yang dibuat pada platform-nya, selama belum ada laporan dari pengguna lain.
Bahkan, ia mengatakan, konten hoaks atau kontroversial itu dapat menguntungkan penyedia platform, karena memang biasanya banyak iklan yang dipasang di sana. Untuk itu, berdasarkan analisis yang sudah pernah dilakukannya, pembuat konten hoaks itu juga bisa meraup untung besar.
"Ketika yang bikin video dapat duit banyak, YouTube bahkan bisa dapat duit lebih banyak," tutur Ismail saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Jumat (22/10/2021).
Ia menambahkan, hal seperti ini memang lumrah di platform seperti YouTube, termasuk Facebook.
Ismail mencontohkan, Facebook mendapat keuntungan dari konten yang memecah belah, seperti saat momen pemilihan presiden karena konten semacam itu tersirkulasi sangat tinggi dan membuat orang mengakses Facebook lebih sering, sehingga berimbas juga ke iklan yang ditampilkan.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi, setiap platform itu mendapat untung dari konten negatif sebenarnya. Karenanya, masyarakat di sini harus kritis dan penegak hukum juga harus tegas," tutur sosok di balik social media analytics Drone Emprit ini.
Terlebih, ia mengatakan penyebaran konten hoaks semacam ini hanya bisa dihentikan dengan tindakan hukum dan tindakan kepolisian saat ini sudah tepat.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan, konten hoaks atau fitnah semacam ini memang kerap dibuat karena bisa menghasilkan view yang tinggi. Selama ini, menurut Ismail, banyak dari pembuat hoaks atau fitnah merasa aman karena tidak pernah diproses, sehingga langkah penangkapan ini bisa menghentikan aksi serupa.
"Segala konten yang sifatnya kontroversial, fitnah, dan menimbulkan polarisasi itu menghasilkan kunjungan yang tinggi. Dan hal ini berdampak negatif pada masyarakat yang kian terpolarisasi," tuturnya menutup perbincangan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Polisi: Direktur TV Penyebar Konten Hoaks Raup Rp 2 Miliar dari Iklan Youtube
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata meng-upload konten ini dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan Adsense Youtube Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar," kata Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).
Hengki mengungkapkan, total ada 765 konten video yang telah diunggah tersangka AZ bersama rekannya M dan AF di akun Youtube Aktual TV.
Salah satunya berjudul 'Gabungan POM TNI & Propam Segel Rumah Dudung Abdurrahman' dan 'Purn. TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri'.
"Ini Adu domba di era digital, menimbulkan keonaran dalam rangka mencari keuntungan pribadi," kata Hengki.
Advertisement
Konten Adu Domba TNI-Polri
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu, berinisial AZ. Bos televisi lokal, BSTV itu ditangkap terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, AZ ditangkap bersama dua tersangka lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF. Mereka ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.
Yusri menegaskan, bahwa penangkapan ini tidak terkait dengan pekerjaan AZ di BSTV. Dia ditangkap berkaitan dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan ketiga tersangka lewat akun YouTube milik tersangka AZ bernama Aktual TV.
"Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Yusri di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Yusri membeberkan, konten hoaks yang disebar ketiga tersangka ini bernada provokatif yang dapat menimbulkan kegaduhan. Selain itu juga mengandung unsur adu domba untuk memecah sinergitas TNI-Polri.
"Tujuannya mencari keuntungan," ungkapnya.
Kini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Disebutkan Yusri, dalam waktu dekat rencananya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa penuntut umum atau JPU untuk disidangkan.
"Yang bersangkutan ini kita jerat UU ITE, Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Undang-Undang tentang Hukum Pidana Pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara," tandasnya.
(Dam/Isk)
Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial
Advertisement