Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya sedang membuat sebuah wadah untuk mensortir aplikasi pinjaman online (pinjol) yang ada di play store dan app store.
Hal itu sampaikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Polda Metro Jaya sedang susun satu platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata dia, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga
Advertisement
Yusri menerangkan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam hal ini menggandeng stakeholder terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Komunikasi Dan Informatika.
Nantinya, aplikasi dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memilah-milah seandainya ingin mengajukan pinjaman online melalui aplikasi.
"Masyarakat bisa lihat mana aplikasi legal dan ilegal nanti di situ ada ratingnya dan kami kerjasama dengan stakeholder terkait seperti OJK dan Kominfo. Biar masyarakat tahu seperti apa yang namanya pinjaman online legal dan ilegal," terang dia.
Lapor Polisi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta para korban pinjaman online atau pinjol ilegal untuk berani melaporkan diri ke polisi. Menurut Mahfud Md polisi juga bakal memberikan perlindungan.
"Para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tutur Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dan akan berkomitmen menindaklanjuti untuk menindak tegas pinjol ilegal.
"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, tetapkan, nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," kata Mahfud Md.
Advertisement