Polisi Ungkap Perusahaan Pinjaman Online Legal Menaungi Pinjol Ilegal

PT X misalnya, terdaftar sebagai perusahaan pinjaman legal. Tapi, ia juga mengoperasikan 15 aplikasi pinjol ilegal.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Okt 2021, 07:16 WIB
Tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai fakta terungkap pasca penggerebekan sejumlah kantor pinjaman online (pinjol) di Jakarta dan daerah penyangga.

Ternyata, ada perusahaan pinjaman online ilegal berlindung pada perusahaan legal. PT X misalnya, terdaftar sebagai perusahaan pinjaman legal. Tapi, ia juga mengoperasikan 15 aplikasi pinjol ilegal.

"Pinjaman online legal ini satu perusahaan dengan pinjaman ilegal tadi. Jadi pinjaman online legal hanya etalase depan sementara pekerjaan itu dia untuk mendapatkan hasil lebih banyak ya melalui pinjaman online ilegal," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Aulia mengatakan, adanya tindakan ilegal akses berupa pemberian data ke pihak perusahan pinjaman online ilegal.

Data yang diberikan biasanya milik nasabah yang tak mampu melunasi hutang di pinjaman online legal. Aulia menerangkan, cara-cara itu dipakai untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat. Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal tidak ada aturan main seperti suku bunga dasar kredit.

"Tidak ada aturan pasti," ujar dia.

Aulia lalu berbicara soal tersedotnya data nasabah oleh perusahaan pinjol ilegal.

"Ketika masyakat meminjam di pinjaman online legal di sana tercantum syarat boleh input data nasabah kadang masyarakat tidak baca sehingga di-klik yes atau ok di aplikasi tersebut maka di aplikasi terserap kontak di nasabah sehingga mereka punya nomor-nomor handphone tercantum di aplikasi pinjol legal," ucap dia.

Namun demikian, Aulia menerangkan, bukan berarti semua pinjol legal melakukan hal-hal semacam itu.

"Itu tadi hasil penyidikan kami. Masih banyak perusahaan pinjol legal benar tapi yang saya sampaikan yang kami tangkap dan setelah kami lakukan penyidikan jadi jangan semua dipukul rata," tandas dia.

Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Para tersangka ditangkap pada saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek lima perusahaan di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

"Dari lima lokasi yang sudah kami lakukan penggerebekan menyangkut masalah atau kejahatan pinjol ilegal ini ada 13 tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (22/10/2021).

 


Cara Kerja Pinjol Ilegal

Yusri merinci, 5 perusahaan mengoperasikan 105 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Yusri menerangkan, bisnis peminjaman online membuat resah masyarakat.

Salah satu nasabah ada yang meminjam uang hanya Rp 2,5 juta namun, harus membayar tagihan sampai Rp 104 juta. "Apa tak mencekik," ujar dia.

Tak cuma itu, debitur juga menerima ancaman berupa penyebaran gambar yang mengandung unsur pornografi seandainya tak membayar tagihan.

"Bahkan ada yang langsung mengancam ke pimpinan perusahaannya. Sehingga membuat para korban stres. Akibatnya, sakit dan bunuh diri," ujar dia.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen memberangus pinjaman online ilegal. Yusri mendorong agar masyarakat turut berpartisipasi dengan memberikan informasi ke pihak kepolisian.

"Polda Metro Jaya tidak akan berhenti. Kami harap ada laporan masyarakat biar kami sikat tuntas sampai ke akar kejahatan Fintech ilegal," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain Undang-Undang ITE, KUHP dan Undang-Undang Perdagangan.


Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya