Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati meminta agar warga segera membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebelum batas yang telah ditentukan.
Lusiana menyatakan pihaknya menetapkan batas pembayaran PBB-P2 pada 29 Oktober 2021.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk itu kami mengimbau agar warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB-P2 tahun 2021 segera melunasi kewajiban PBB-P2nya," kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).
Kata dia, pembayaran tersebut membantu pemerintah untuk menyelesaikan program pelayanan dan penanggulangan Covid-19. Herlinda menyatakan penerimaan PBB-P2 per tanggal 22 Oktober 2021 tercapai sebesar Rp 7,7 triliun atau 70,03 persen.
"Kembali kami ingatkan pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo tersebut juga untuk menghindari denda administrasi 2 persen per bulan," ucapnya.
Cara Pembayaran
Lanjutnya, untuk memudahkan pembayaran PBB-P2 masyarakat dapat menggunakan sejumlah layanan perbankan. Mulai dari layanan teler dan internet banking.
"Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memerlukan informasi mengenai status pembayaran PBB-P2 dapat mengakses situs layanan pajak online," jelas dia.
Advertisement