Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya kembali menjadi sorotan publik lantaran menggunakan plat nomor berhuruf belakang RFS saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dalam penelusuran, nyatanya plat tersebut tidak dipasang di kendaraan yang sesuai.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan, pihaknya menjadwalkan panggilan klarifikasi terhadap Rachel Vennya atas permasalahan plat tersebut pada Senin, 25 Oktober 2021.
"Kita panggil klarifikasi aja. Kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari baru kita jemput. Tapi ini rencana kita akan klarifikasi hari Senin," tutur Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Argo, pihaknya akan melayangkan surat panggilan hari ini. Sementara untuk waktu pemeriksaan sendiri sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Hari ini, rencana hari ini kita kirim ke rumahnya," kata Argo.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya menyampaikan rencana memeriksa Rachel Vennya atas kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Namun, ia menunggu penyelidikan atas kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Pademangan rampung.
"Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat 22 Oktober 2021.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Atas Nama Rachel
Sebelumnya Sambodo mengatakan, ia telah mengecek data base kendaraan bermotor perihal pelat RFS yang terpasang pada mobil Toyota Vellfire. Hasilnya, mobil itu terdaftar atas nama Rachel Vennya.
"Itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," ujar dia.
Namun, ada satu temuan yakni warna kendaraan tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasinya sebagaimana pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sambodo menyebut, berdasarkan data kendaraan seharusnya berwarna putih bukan hitam.
"Nah cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," tandas dia.
Terkait hal ini, Sambodo pun menjelaskan sanksi yang diterima Rachel Vennya apabila terbuki melanggar. Rachel bisa dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 atau Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
"Artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK nya," ucap dia.
Sambodo mengatakan, sanksi yang diberikan berupa penilangan. "Kita akan lihat pelanggaranya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik," tandas dia.
Baca Juga
Advertisement