Tes PCR Jadi Syarat Penerbangan, Pekerja Bandara Mengeluh ke Jokowi

Serikat Karyawan Angkasa Pura (Sekarpura) II bersurat kepada Presiden Joko Widodo mengeluhkan ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan terkait kewajiban tes PCR.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2021, 14:30 WIB
Siasati antrian yang mengular dalam periode Natal dan Tahun Baru 2021, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, menambah fasilitas kesehatan baik itu lokasi Rapid Antigen dan Swab Test atau PCR.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Karyawan Angkasa Pura (Sekarpura) II bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut Sekarpura II mengeluhkan ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan antar moda transportasi, khususnya soal kewajiban tes PCR.

"Kami bermaksud menyampaikan keluhan terkait adanya ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara yang mana dalam Instruksi Menteri dan surat edaran yang mengatur tentang pelaku perjalanan domestik," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum Sekarpura II, Trisna Wijaya di Tangerang-Banten, Sabtu (23/11).

Secara khusus Sekarpura II menyampaikan keluhan para penumpang pesawat yang merasa tidak adil karena harus menunjukkan hasil tes PCR negatif covid-19. Sementara pengguna transportasi lainnya seperti pengguna mobil pribadi, motor, bus, kereta api dan kapal laut diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes swab antigen.

"Timbul pertanyaan dari mereka (pengguna jasa transportasi udara) bahwa mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang wajib menggunakan PCR (H-2), sementara pengguna jasa transportasi lainnya bisa hanya cukup menggunakan antigen (H-1)," ungkap Trisna.

Padahal, kata Trisna dari sisi kesiapan fasilitas transportasi udara dalam penerapan protokol kesehatan sudah menerapkan protokol kesehatan dan memberikan fasilitas standar yang diminta pemerintah. Seperti sistem pengecekan suhu tubuh, handsanitizer, sterilisasi barang menggunakan sinar UV dan lainnya. Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dilakukan sebagaimana ketentuan pemerintah.

"Bandara sebagai tempat perpindahan penumpang sampai saat ini adalah tempat yang teraman dalam pencegahan penularan Covid-19," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Vaksinasi Lengkap

Selain syarat terbang ke Jawa dan Bali, untuk ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat juga harus memiliki hasil swab PCR

Selain itu, para awak kabin juga telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Sarana dan prasarana di dalam pesawat juga selalu menyemprotkan desinfektan secara berkala dan dilengkapi teknologi pengelolaan udara High Efficiency Particulate Air (HEPA). Bahkan crew kabin akan menegur penumpang yang lalai terhadap protokol kesehatan.

Trisna mengatakan dari sisi lama waktu dan risiko proses interaksi selama perjalanan di bandara dinilai lebih aman. Sebab penerapan protokol kesehatan dinilai lebih baik karena orang-orang di dalam bandara telah memenuhi syarat untuk terbang. Sementara itu pada pengguna transportasi lainnya, titik-titik tempat berkumpul atau interaksi cenderung lebih beresiko terjadi penularan.

"Banyak titik-titik tempat berkumpul atau berinteraksi yang beresiko terjadi penularan selama menempuh perjalanan di rest area, kapal atau titik lainnya," kata dia.

Sehingga dari perbandingan tersebut bisa terlihat secara langsung tingkat risiko penularan Covid-19 lebih rendah ketika menggunakan transportasi udara dibandingkan jika menggunakan transportasi darat. Untuk itu dia meminta Pemerintah untuk meninjau kembali persyaratan wajib PCR untuk para pengguna transportasi udara.

"Demikian surat ini kami sampaikan, semoga penerapan persyaratan wajib PCR untuk para pelanggan pengguna jasa layanan transportasi udara dapat dikaji kembali," kara Trisna menutup surat.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya