Polisi Akan Memanggil Saksi Lain Terkait Kasus Rachel Vennya

Rachel Vennya diperiksa selama hampir sembilan jam dan dicecar dengan 35 pertannyaan terkait kasus kabur dari karantina.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 23 Okt 2021, 15:30 WIB
Selebgram Rachel Vennya (tengah) dan kekasihnya Salim Nauderer tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Rachel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan kaburnya dari tempat karantina usai pulang dari luar negeri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus yang menjerat selebgram Rachel Vennya. Ia bersama sang kekasih Salim Nauderer dan juga manajernya, diduga kabur dari karantina sepulanngya dari Amerika.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, rencananya dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggill saksi-saksi lain terkait permasalahan ini.

"Nanti ada periksa saksi lain dong. Nanti kan dari hasil klarifikasi sementara tuh beberapa," kata Tubagus, melalui sambungan telepon, Sabtu (23/10/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Siapa Saja Saksinya?

Rachel Vennya di Polda Metro Jaya ( KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Saat ditanya siapa saja yang akan menjadi saksi-saksinya, Tubagus Ade masih merahasiakannya. Sebab saat ini pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut.

"Ya nanti kita lihat dari hasil lidik. Kan berkembang, enggak bisa saya sebutkan di sini," ujarnya.


Permasalahan

Rachel Vennya di Polda Metro Jaya ( KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Seperti diketahui Rachel Vennya bersama Salim Nauderer menjalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021). Rachel Vennya diperiksa selama hampir sembilan jam dan dicecar dengan 35 pertannyaan.


Ancaman Hukuman

Rachel Vennya di Polda Metro Jaya ( KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Atas perbuatannya itu, Rachel Vennya terancam hukuman satu tahun penjara karena dijerat dengan UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.

"Dugaan sangkaan pasalnya di Undang-Undang no. 4 tahun 84 tentang wabah penyakit. Kemudian di Undang-Undang no.6 tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut pasal 14," ujar Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

"Ancamannya satu tahun penjara," Sambung Yusri Yunus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya