Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan sedang mengidentifikasi jumlah tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 yang menerima kelebihan pembayaran (double transfer) insentif. Identifikasi tentang jumlah pembayaran insentif yang harus dikembalikan nakes juga dilakukan.
Permasalahan di atas terkait temuan terjadinya double transfer kepada nakes yang pembayaran insentifnya berada di bawah kendali Kemenkes. Para nakes COVID-19 yang menerima double transfer diminta mengembalikan kelebihan pembayaran insentif.
Baca Juga
Advertisement
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Trisa Wahjuni Putri mengatakan, pembahasan pengembalian kelebihan insentif tenaga kesehatan sudah dirapatkan pada Jumat, 22 Oktober 2021.
"Sebetulnya, untuk jumlah pembayaran dan nakesnya berapa (jumlah nakes), itulah yang sedang kami koordinasikan kemarin dalam pertemuan. Kami mengkoordinasikan untuk memastikan, apakah betul begitu (ada double transfer atau tidak)," terang Trisa saat memberikan Klarifikasi Pengembalian Insentif Nakes COVID-19 pada Sabtu, 23 Oktober 2021.
"Jadi, kami sementara ini masih mengidentifikasi, meng-kroscek kembali begitu ya dari pertemuan kemarin."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pengembalian Pembayaran Insentif di Bawah Kemenkes
Merujuk pada pertemuan kemarin, Jumat tanggal 22 Oktober 2021, tambah Trisa Wahjuni Putri, merupakan pertemuan mengkoordinasikan bersama-sama fasilitas kesehatan (faskes) yang ada rumah sakit dan puskesmas.
"Selain itu pembahasan tentang permasalahan pengembalian insentif nakes, yaitu pengembalian pembayaran insentif yang dalam rentang pusat kendali pusat, kendalinya Kemenkes dengan anggaran dari pemerintah pusat," tambahnya.
"Artinya, bukan tersangkut paut dengan anggaran daerah. Jadi, bisa dikatakan bahwa ini memang dalam rentang kendali Kemenkes atau anggaran pusat. Rapat kemarin itu konteks pembiayaan yang dipermasalahkan."
Selanjutnya, dalam pembayaran insentif, Kemenkes terus memperbaiki mekanisme agar insentif tenaga kesehatan dapat dibayarkan dengan lancar.
Perihal pengembalian insentif nakes ini cukup menghebohkan dengan mencuatnya surat undangan perihal 'Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kelebihan Bayar Insentif pada Tenaga Kesehatan Tahun 2021.'
Surat undangan tertanggal 21 Oktober 2021 diteken Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes RI Trisa Wahjuni Putri. Pembahasan rapat soal tindak lanjut mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan. (Selengkapnya: Heboh Pengembalian Insentif Nakes COVID-19, Kemenkes Beri Klarifikasi)
Advertisement