Berpengalaman Pimpin Jakarta, Ahok Dinilai Cocok Jadi Kepala Ibu Kota Negara Baru

Jokowi sendiri pada 2020 lalu sempat menyinggung empat nama calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Okt 2021, 20:53 WIB
Visual desain garuda di bangunan Istana Negara Ibu Kota Baru. (dok. tangkapan layar IGTV @suharsomonoarfa)
Visual desain garuda di bangunan Istana Negara Ibu Kota Baru. (dok. tangkapan layar IGTV @suharsomonoarfa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, mengapresiasi usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap nama-nama yang sempat diisukan bakal jadi calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Jokowi sendiri pada 2020 lalu sempat menyinggung empat nama calon Kepala Otorita IKN. Antara lain Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Menristek Bambang Brodjonegoro, pengusaha sapi Tumiyana, hingga Bupati Banyuwangi Azwar Anas.

Diantara nama-nama tersebut, Trubus menilai Ahok sebagai sosok yang paling pantas memimpin ibu kota baru di Kalimantan Timur. Sebab, beliau sudah punya pengalaman saat menjadi Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau melihat dari segi pengalaman, Ahok salah satu yang paling pantas. Dia kan punya pengalaman jadi pemimpin Jakarta," kata Trubus kepada Liputan6.com, Sabtu (23/10/2021).

Dari segi kedekatan, Trubus juga menilai, Ahok memiliki relasi yang baik sekaligus merupakan orang yang dianggap punya kedekatan politik dengan Jokowi.

Kendati begitu, Trubus juga tak memungkiri kapabilitas dari nama-nama lain yang diusulkan jadi calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara baru.

"Bambang Brodjonegoro juga mumpuni. Dia kan sempat megang Bappenas," ujar dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Yang Jadi Catatan

Kemenhub merumuskan rencana induk (masterplan) interkoneksi seluruh jalur transportasi ibu kota negara (IKN) di Kaltim. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Lebih lanjut, Trubus turut memberi catatan terhadap Pasal 9 Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), yang menjelaskan kewenangan presiden untuk melakukan penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian langsung terhadap Kepala Otorita IKN.

Menurut dia, DPR juga seharusnya dilibatkan dalam pengangkatan pemimpin di ibu kota baru tersebut.

"Selain jadi kewenangan presiden, seharusnya penunjukan Kepala Otorita IKN ada rekomendasi dari DPR. Tapi itu kan masih RUU IKN," pungkas Trubus.


Infografis Menanti Dimulainya Pembangunan Ibu Kota Baru

Infografis Menanti Dimulainya Pembangunan Ibu Kota Baru. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya