Ingat, Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Tes PCR Mulai Hari Ini

Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta wajib menyertakan hasil PCR negatif mulai hari ini, Minggu (24/10/2021).

oleh Rita AyuningtyasMaulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Okt 2021, 09:37 WIB
Sempat terjadi antrian, suasana pos kesehatan untuk tes rapid antigen dan PCR tes, sudah terurai di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).

Liputan6.com, Jakarta Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta wajib menyertakan hasil PCR negatif mulai hari ini, Minggu (24/10/2021). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR itu berlaku maksimal 2x24 jam sejak sample diambil sebelum keberangkatan.

Selain itu, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama.

“Sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, serta jangkar untuk penerbangan domestik, Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan di dalam SE Menhub,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).


Bisa Dilakukan di Airport Health Center

Bandara Soekarno-Hatta menyediakan fasilitas tes RT-PCR di Airport Health Center yang terletak di di Terminal 3 dan Terminal 2. 

Di setiap terminal tersedia layanan walk-in service (calon pemumpang langsung datang ke lokasi), lalu pre-order service (calon penumpang melakukan reservasi terlebih dahulu di antaranya melalui aplikasi travelin), kemudian drive thru service. 

Airport Health Center dioperasikan oleh mitra yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. 

Berdasarkan koordinasi para stakeholder, ditetapkan bahwa hasil tes yang dilakukan mulai 24 Oktober 2021 di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dapat diketahui dalam waktu kisaran 3 jam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya