Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana membagikan Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat. Langkah ini dilakukan agar mereka dapat mengakses siaran TV digital tanpa perlu mengeluarkan uang tambahan.
Namun perlu diketahui, STB gratis ini akan ditujukan untuk keluarga kurang mampu. Saat ini, Kemkominfo tengah melakukan pemetaan untuk memastikan keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya.
Syarat untuk mendapatkan STB gratis, berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar adalah keluarga yang masuk golongan rumah tangga miskin. Selain itu, mereka juga masih menggunakan perangkat TV lama yang hanya menerima siaran analog.
Baca Juga
Advertisement
Adapun golongan rumah tangga miskin yang dimaksud didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Karenanya, keluarga yang belum masuk dalam DTKS dapat melakukan pendaftaran lebih dulu.
Selain itu, lokasi rumah penerima STB gratis juga harus berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.
Cara mengecek wilayah yang ada siaran TV digital cukup mengunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/lembaga-penyiaran. Di situs web ini, kamu bisa melihat jangkauan siaran dan wilayah-wilayah yang sudah ada siaran TV digital.
Nantinya, penyediaan STB ini berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
Sementara untuk pendistribusian, penyaluran STB dapat dilakukan dengan dua proses, yakni penerima bantuan mengambilnya di suatu tempat yang telah ditentukan Pemerintah Daerah atau melalui pelayanan door-to-door.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Catat, Siaran TV Analog Dimatikan 14 Bulan Lagi
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 tahun 2021 menjadi dasar aturan tahapan penghentian siaran TV analog (Analog Switch Off).
Sekretaris Jenderal Kemkominfo, Mira Tayyiba, mengatakan aturan tersebut merevisi Permenkominfo Nomor 6 tahun 2021 yang sebelumnya jadi dasar penyelenggaraan penghentian siaran TV analog.
Untuk mengetahui tahapan dimatikannya siaran TV analog, Mira mengatakan bahwa masyarakat dan pemerintah bisa mengetahuinya dalam peraturan tersebut.
"Untuk mudahnya tolong merujuk ke Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 untuk identifikasi wilayah," kata Mira dalam Talkshow Jawa Timur Siap Analog Switch Off virtual.
Dalam siaran persnya di laman Kominfo, ditulis Jumat (3/9/2021), Mira mengingatkan bahwa penghentian siaran analog dan dimulainya siaran TV digital tersisa 14 bulan lagi.
"Karena Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada tanggal 2 November 2020 tahun lalu, artinya proses ASO harus selesai paling lambat pada tanggal 2 November 2022," katanya. "Waktu yang tidak terlalu lama lagi, yaitu hanya tersisa 14 bulan."
Advertisement
Libatkan 701 Lembaga Penyiaran Televisi
Dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, klaster penyiaran pasal 72 angka 8 menyatakan, migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU itu berlaku.
Mira mengatakan bahwa implementasi program ASO harus dipersiapkan dengan baik dan detil. Menurutnya, upaya ini melibatkan banyak pihak dan akan berdampak pada layanan masyarakat.
"Kami mencatat bahwa pelaksanaan ASO setidaknya akan melibatkan 701 lembaga penyiaran televisi yang saat ini bersiaran dengan terestrial analog," ujarnya.
Selain itu, ASO juga akan berdampak pada lebih dari 40 juta rumah tangga yang saat ini menyaksikan siaran TV analog.
"Khusus bagi rumah tangga yang terdampak dengan kriteria tertentu akan mendapatkan bantuan set top box," kata Mira.
(Dam/Isk)
Infografis: Daftar Perusahaan yang Terpuruk di Era Digital
Advertisement