Alasan Rachel Vennya Batal Diperiksa Hari Ini Terkait Pelat RFS di Mobilnya

Rachel Vennya beralasan tak bisa datang karena sedang ada kegiatan lain. Sehingga, pihak menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Rachel Vennya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Okt 2021, 13:14 WIB
Rachel Vennya di Polda Metro Jaya ( KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Rachel Vennya batal diperiksa polisi terkait dugaan kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Semestinya, Rachel diperiksa di Kantor Subdit Bin Gakkum di Jalan MT Haryono, Jaksel hari ini, Senin, 25 Oktober 2021.

Ketidakhadiran Rachel Vennya dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. 

"RV itu kita jadwalkan klarifikasi jam 10, tetapi yang bersangkutan sudah menghubungi Kasubdit Gakkum AKBP Argo, yang bersangkutan tidak bisa datang," kata dia di Kantor Subdit Bin Gakkum.

Sambodo menerangkan, Rachel Vennya beralasan tak bisa datang karena sedang ada kegiatan lain. Sehingga, pihak menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Rachel Vennya.

"Surat diterima, dia tidak bisa datang karena masih ada kegiatan dan rencananya kita tunggu kedatangannya esok pagi," ujar dia.

 


Tidak Sesuai Peruntukan

Rachel Vennya di Polda Metro Jaya ( KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Sebelumnya Sambodo mengatakan, ia telah mengecek data base kendaraan bermotor perihal plat B 139 RFS yang terpasang pada mobil Toyota Vellfire. Hasilnya, mobil itu terdaftar atas nama Rachel Vennya.

"Itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," ujar dia.

Namun, ada satu temuan yakni warna kendaraan tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasinya sebagaimana pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sambodo menyebut, berdasarkan data kendaraan seharusnya berwarna putih bukan hitam.

"Nah cuman di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman, mobil yang digunakan itu berwarna hitam," tandas dia.

Terkait hal ini, Sambodo pun menjelaskan sanksi yang diterima Rachel Vennya apabila terbuki melanggar. Rachel bisa dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 atau Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK nya," ucap dia.

Sambodo mengatakan, sanksi yang diberikan berupa penilangan.

"Kita akan lihat pelanggaranya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya