Kecelakaan Beruntun Transjakarta, Bus yang Ditabrak Terseret Lebih dari 15 Meter

Polisi menyatakan, berdasarkan hasil analisis sementara, tidak ada upaya pengereman dalam peristiwa tabrakan beruntun bus Transjakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Okt 2021, 13:34 WIB
Bus transjakarta melintasi mural bertema protokol kesehatan Covid-19 yang menghiasi tiang pancang jalan tol di Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Minggu (13/12/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak dua orang meninggal dan 37 orang luka-luka akibat kecelakaan beruntun bus Transjakarta yang terjadi di MT Haryono, Jakarta Timur, pada Senin (25/10/2021).

Ada dua bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan beruntun. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya turun tangan melakukan penyelidikan.

"Kita masih terus melakukan penyelidikan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Bin Gakkum.

Sambodo menerangkan, dugaan sementara penyebabnya karena salah satu sopir bus mengantuk saat mengemudikan kendaraan. Namun demikian hal itu masih perlu didalami. Mengingat, kondisi bus Transjakarta yang ditabrak terseret hingga 15 meter.

"Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kendaraan yang ditabrak dari belakang itu terseret cukup jauh kurang lebih 15 meter," ujar dia.

Berdasarkan hasil analisis sementara, tidak ada upaya pengereman. "Kita akan melihat apakah ini human error, artinya bisa saja si sopir ngantuk atau melamun atau tidak konsentrasi dan sebagainya, atau bisa juga ini vehicle error, artinya kerusakan pada rem, rem tidak berfungsi, remnya blong dan sebagainya," ucap dia.


Gandeng Tim Ahli dan Teknis

Bus Transjakarta antre saat melintasi Shelter Harmoni, Jakarta, Kamis (5/11/2020). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan di tahun 2030 seluruh armada merupakan bus listrik. Diharapkan total bus listrik mencapai 12.120 unit diakhir tahun 2030. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Terkait hal ini, pihaknya akan menggandeng tim ahli dan tim teknis sesuai dengan jenis kendaraan yang mengalami kecelakaan.

Sambodo menyebut, keterlibatan mereka untuk mencari dua alat bukti siapa yang dinilai harus bertanggung jawab atas insiden kecelakaan itu. Dalam hal ini, sangkaannya adalah Pasal 310 atau 311 Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Nanti kita lihat, kita kan belum tau apakah dia Pasal 310 kelalainya atau Pasal 311 kesengajaan, atau pasal berapa," ucap dia.

Sebelumnya, kecelakaan bus Transjakarta terjadi di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur pada Senin (25/10/2021) pagi.

Kasi Laka Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Eko Setio Budi Wahono mengatakan, kecelakan terjadi di jalur Transjakarta persis di dekat Indomobil Nissan Datsun MT Haryono.


Korban Meninggal Dibawa ke RS Polri

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, kecelakaan merenggut dua korban jiwa. Sementara, 37 lain luka-luka.

"Korban ada 39 orang, dua meninggal dunia, 37 luka. Nah 37 luka ini sedang kita data berapa yang luka berat dan luka ringan," ucap dia.

Saat ini, korban meninggal telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Sedangkan korban luka, dilarikan ke RS di kawasan Jakarta Timur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya