Wali Kota Khairul Sampaikan Perubahan RPJMD Kota Tarakan Tahun 2019-2024

Wali Kota Tarakan, Khairul, menyampaikan nota penjelasan pemerintah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Perubahan RPJMD Kota Tarakan.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 25 Okt 2021, 14:44 WIB
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes.

Liputan6.com, Tarakan Situasi pandemi yang melanda Indonesia dan adanya perubahan kebijakan nasional turut memengaruhi rencana pembangunan di daerah. Tak terkecuali pembangunan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Terkait hal itu, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menyampaikan nota penjelasan pemerintah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan tahun 2019-2024.

 

Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes.

Nota penjelasan ini disampaikan di hadapan anggota DPRD Kota Tarakan pada Rapat Paripurna yang berlangsung pada Minggu (24/10) sore.

Terdapat tiga alasan mendasar yang melatarbelakangi perubahan RPJMD ini, sebagaimana disampaikan Wali Kota.

 

Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes.

Pertama, karena adanya perubahan kebijakan nasional. Kedua, penyesuaian dengan kondisi terkini Kota Tarakan. Dan ketiga adalah karena wabah covid-19 yang menuntut dilakukan refocusing anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya