Ternyata Syarat Terbang Wajib Tes PCR Bagian dari Persiapan KTT G20 di Bali

Pemerintah mewajibkan masyarakat melakukan tes PCR saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2021, 18:30 WIB
Tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. Dok AP 2

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan masyarakat melakukan tes PCR saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Kewajiban tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah menekan penularan Virus Corona di Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, kewajiban PCR juga menjadi upaya pemerintah menekan penyebaran virus jelang pelaksanaan KTT G20 di Bali. Pemerintah tak ingin mengambil resiko.

"Ini merupakan sebagian daripada menjaga Bali, Bali ini kan persiapan G20 kita tak mau ambil resiko. Karena G20 kita harus menjaga bali jangan sampai jadi cluster," ujarnya dalam weekly press briefing, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Sandiaga mengatakan, tes PCR memang sangat diperlukan sebagai syarat terbang. Sebab, hasilnya jauh lebih akurat dibandingkan dengan antigen yang diberlakukan sejak lama.

"Tes PCR memang diperlukan karena perbedaannya signifikan antara PCR dan antigen. Nanti PCR 3x24 jam batasannya harganya Rp300.000 maksimal. Itu respon pemerintah melihat keluhan masyarakat," jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dampak ke Pariwisata

Siasati antrian yang mengular dalam periode Natal dan Tahun Baru 2021, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, menambah fasilitas kesehatan baik itu lokasi Rapid Antigen dan Swab Test atau PCR.

Meski demikian, dia mengakui, kebijakan PCR berdampak pada pariwisata. Namun saat ini, kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi faktor utama yang harus didahulukan pemerintah.

"Memang dampaknya pariwisata, ini berat banget. Seperti di Bali, kita mencoba meningkatkan terus dan sudah tembus 10.000 sampai 11.000 peningkatan ada 30 persen kenaikan. Mudah-mudahan masyarakat bisa melakukan arahan tersebut, patuh prokes," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya