Korupsi Proyek Bansos Covid-19, Bupati Bandung Barat Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020 yang juga Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara, dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Okt 2021, 09:00 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) usai rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Pemkab Bandung Barat 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung Terdakwa kasus proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020 yang juga Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna, dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aa Umbara dinilai terbukti melakukan korupsi Pasal 12 huruf I Undang Undang Tipikor dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Budi Nugraha Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/10/2021).

Selain dituntut 7 tahun penjara juga, Aa Umbara dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan penjara. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita.

Dalam sidang juga jaksa KPK membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, jaksa menyebut terdakwa Aa Umbara tidak pernah dihukum.

"Untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," ucap Budi.

Tak hanya itu, Aa Umbara Sutisna juga dicabut hak politik memilih dan dipilih lima tahun setelah masa tahanan dijalani.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya