Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Gugatan PKPU Mitra Buana Koorporindo

PT Garuda Indonesia Tbk kembali hadapi gugatan PKPU yang dilayangkan PT Mitra Buana Koorporindo. Apa kata manajemen GIAA?

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Okt 2021, 19:38 WIB
Garuda Indonesia meluncurkan livery khusus yang menampilkan visual masker pada bagian depan (hidung) pesawat Airbus A330-900 Neo yang merupakan livery masker pesawat pertama yang ada di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - PT Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (22/10) dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Sehubungan dengan itu, Direktur Utama Perseroan, Irfan Setiaputra enggan berkomentar lantaran belum menerima pemberitahuan resmi. Sehingga Perseroan belum dapat memberi tanggapan lebih lanjut.

"Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak berwenang maupun pihak terkait atas pengajuan PKPU tersebut. Oleh karenanya, kami belum dapat menyampaikan tanggapan lebih lanjut atas informasi dimaksud,” kata Irfan saat dihubungi Liputan6.com, Senin (25/10/2021).

Merujuk laman SIPP, ada tujuh petitum yang diajukan oleh Mitra Buana sebagai pemohon. Pertama, Mitra Buana meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan atas Garuda Indonesia. Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia untuk paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Mitra Buana juga meminta PN Jakarta Pusat untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU ini. Selanjutnya, menunjuk dan mengangkat tim pengurus dalam proses PKPU Garuda Indonesia.

Kelima, Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45, terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil Garuda Indonesia serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45. Ini terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan. Terakhir, membebankan semua biaya perkara kepada Garuda Indonesia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Garuda Indonesia Lolos dari Gugatan PKPU My Indo Airlines

Pesawat Airbus A330 yang dipesan Garuda Indonesia tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 23 Juli 2009. (AFP / Arif Ariadi)

Sebelumnya, Garuda Indonesia lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu krediturnya, yaitu My Indo Airlines.

Hal ini dipastikan setelah Majelis Hakim menolak gugatan PKPU My Indo Airlines. Proses sidang sendiri dilakukan hari ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis, 21 Oktober 2021.

"PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) pada hari ini (21/10) telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam pesannya kepada Liputan6.com, Kamis pekan ini.

Dalam sidang, Hakim Ketua Heru Hanindyo saat membacakan putusan sidang menyebut, utang pihak kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat pelaksanaan PKPU. Oleh karena itu, permohonan PKPU dari pihak pemohon ditolak

"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," ujar Irfan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya