Polisi Gerebek Kos-Kosan di Cengkareng yang Jadi Kantor Pinjol Ilegal

Sebuah kos-kosan di Jalan Komplek Depag, Cengkareng Jakarta Barat digerebek karena diduga dimanfaatkan untuk kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Okt 2021, 22:07 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kos-kosan di Jalan Komplek Depag, Cengkareng Jakarta Barat digerebek karena diduga dimanfaatkan untuk kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penggerebekan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (25/10/2021) malam. Ada empat orang yang diamankan.

"Malam ini kita melakukan penindakan pinjaman online ada di kos-kosan," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di lokasi.

Auliansyah menerangkan, penindakan terhadap pinjol ilegal yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuat mereka ketar-ketir.

"Terbukti malam ini kami melakukan tindakan di salah satu tempat di kos-kosan," ujar dia.

Auliansyah menerangkan, perusahan pinjol ilegal mengelola empat aplikasi. Mereka menyulap dua kamar untuk dijadikan kantor. Saat ini, empat orang pengurus pinjol ilegal digelang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Terdapat 4 aplikasi pinjol ilegal, dan ada 4 orang yang diamankan akan kita bawa ke kantor akan kita lakukan penyelidikan," ucap dia.


Laporan Masyarakat

Auliansyah menerangkan, kasus ini terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat. Adapun, informasi diterima dari sebuah akun instagram yang dikelola oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pengakuanya, nasabah awal mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 juta. Namun, seiring berjalan waktu utang bertambah besar.

Auliansyah menyebut, korban bahkan telah membayar Rp 20 juta.

"Dan disuruh membayar Rp 20 juta lagi ke depan makanya dia membuat laporan kepada kami dan kami menindak lanjuti laporan," ucap dia.


Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya