Liputan6.com, Jakarta Sekjen Aliansi Aktivis Nusantara Max Ardo memandang, dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan.
Karena itu, harus ada strategi baru dalam menanganinya. Hal ini disampaikannya saat menggelar diskusi publik membahas kinerja dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca Juga
Advertisement
"Dapat kita simpulkan bahwa dua tahun kepemimpinan Jokowi-Amin tidak dapat lepas dari berbagai masalah dalam semua aspek masyarakat, baik itu dalam budaya, sosial, ekonomi. Yang akhirnya memaksa Presiden untuk memunculkan ide-ide baru, bahkan strategi baru dalam menyelesaikan berbagai persoalan tersebut," kata Ardo dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Sementara, Kabag Perundang-undangan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Saydiman Marto yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, pemerintah terus bekerja sesuai visi Presiden Jokowi yang melahirkan misi kemaslahatan rakyat.
Baik lewat pencapaian pembangunan SDM, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi, hingga transformasi ekonomi.
"Selama masa kepemimpinan dua tahun Jokowi-Ma'ruf, hampir keseluruhan daerah di Indonesia pada 2020 melakukan Pilkada. Lalu, Indonesia termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemberian vaksin secara cepat," tutur Saydiman.
Hukum dan Korupsi
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Nasional, Hamrin menyoroti produk hukum di masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Seperti Undang-Undang Minerba, Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dalam proses pembentukan UUD harus berdasar pada asas-asas pembentukan undang-undang yang bersifat terbuka. Begitu cepatnya pembentukan undang-undang yang dilakukan oleh badan legislatif, hal itu harus dikaji dan dievaluasi," jelas Hamrin.
Lebih lanjut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengangkat isu yang berfokus pada pemberantasan korupsi. Selama dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf, penanganan rasuah dinilai banyak memiliki catatan merah.
"Kelirunya politik pemberantas korupsi, misalkan penegakan hukum perkara kasus Pinangki yang merupakan pembangkangan dilakukan oleh lembaga negara," ujar Kurnia.
Advertisement