Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Dilanjut di PN Jakarta Selatan 26 Oktober 2021

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara unlawful killing Laskar FPI, Selasa (26/10/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2021, 14:13 WIB
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara unlawful killing Laskar FPI, Selasa (26/10/2021). Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella ini beragendakan pemeriksaan saksi.

"Besok (Selasa) sidang dengan pemeriksaan saksi pada pukul 11.40 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi soal sidang unlawful killing Laskar FPI, Jakarta, Senin 25 Oktober 2021.

Saksi yang dihadirkan adalah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Usai pembacaan dakwaan pada sidang sebelumnya, Senin 18 Oktober 2021, kedua terdakwa tak ajukan eksepsi atau nota keberatan. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

"Secara jujur, proposional, kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sudah memenuhi syarat-syarat dakwaan menurut KUHP. Sehingga kami tidak menyatakan eksepsi atau tidak menyatakan keberatan," kata Henry Yosodiningrat.

Namun, lanjut dia, ada beberapa catatan sesuai dengan uraian penuntut umum sendiri yang dianggap perlu diangkat dan diketahui publik, yakni perihal latar belakang pada peristiwa tersebut.

"Apa sih yang melatarbelakangi peristiwa ini dan apa sih yang terjadi yang dialami anggota kepolisian atas perlakuan dari FPI itu? Itu aja. Jadi tidak ada hal-hal lain. Kalau begitu kan kami tidak ajukan eksepsi, atau keberatan. Nah ini nanti tidak terangkat. Saya coba dengan forum itu tadi," kata Henry.

 


Dakwaan

Adapun JPU menjerat dua terdakwa, Briptu FR dan Ipda M Yusmin O dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata jaksa Zet Tadung Allo saat membacakan dakwaan Briptu Fikri Ramadan.

Pada dakwaan itu, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa saat membacakan dakwaan terdakwa M Yusmi Chorella.

Adapun empat laskar FPI tewas ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dini hari.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI (organisasi sudah dibubarkan-red) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut 'unlawful killing', Senin (18/10) lalu secara langsung atau offline. Sidang dihadiri dua terdakwa.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya