Syarat Jika Ingin Tes PCR di Bandara Soetta dengan Hasil Keluar 3 Jam

Tarif layanan tes PCR dengan hasil 3 jam ini di Bandara Soetta tidak berbeda dengan pemeriksaan reguler atau dengan hasil 1x24 jam.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Okt 2021, 10:30 WIB
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). Skenario protokol mulai dari pemeriksaan kesehatan, penggunaan fasilitas bandara, tramsaksi tanpa uang cash disejumlah tenant bisnis yang ada di bandara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil tes Covid-19 dengan metode RT-PCR di Airport Health Center (AHC) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kini dapat diketahui 3 jam sejak pengambilan sampel. Namun, tidak semua calon pengguna jasa dapat melakukan tes PCR dengan hasil 3 jam tersebut.

Manager Area Farmalab Bandara Soetta Yufaiza menjelaskan, layanan baru untuk PCR di AHC Bandara Soetta dengan hasil 3 jam sejak pengambilan sampel khusus bagi penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan di hari yang sama.

"Layanan di Bandara ada layanan baru, jadi kita bisa mengeluarkan hasil 3 jam untuk di area drive thru-nya. Tapi ada persyaratannya juga, si penumpang wajib mempunyai tiket terbang hari ini di atas 6 jam," kata Yufaiza, Selasa (26/10/2021).

Adapun tarif layanan tes PCR dengan hasil 3 jam ini tidak berbeda dengan pemeriksaan reguler atau dengan hasil 1x24 jam.

"Harganya sama seperti yang reguler untuk yang hasil 3 jam ini Rp 495 ribu," kata Yufaiza.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Datang 6 Jam Sebelum Terbang

Petugas memeriksa dokumen kesehatan calon penumpang sebelum melakukan lapor diri (chek in) di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola mulai menjalankan skenario protokol penerapan tatanan normal baru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Yufaiza mengimbau para calon penumpang yang memiliki tiket penerbangan di hari yang sama dengan keperluan mendesak agar datang minimal 6 jam sebelum waktu keberangkatan.

"Untuk penumpang yang PCR di Bandara (Soetta) sebaiknya datang 6 jam sebelum terbang," katanya.

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 selain surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam merupakan syarat wajib bagi penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soetta.

Hal itu merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya