Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapatkan mandat untuk menyusun pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri dalam hal menjaga pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi bidang industri.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Advertisement
“Berdasarkan hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri,” kata Direktur JenderalKetahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemeneperin Eko S.A. Cahyanto di Surabaya, Selasa (26/10/2021).
Dirjen KPAII menjelaskan, selain UU Perindustrian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja juga memberi amanat kepada Kemenperin untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri.
“Dalam hal ini, kami terus menyosialisasikan mengenai pengawasan dan pengendalian (wasdal) yang diatur pada Permenperin Nomor 25/2021,” ujarnya.
Menurut Eko, dalam UU Perindustrian, semangat wasdal mendorong terciptanya kesesuaian antararencana visi-strategis perusahaan industri dengan implementasi yang dilakukan.
Sehingga perlu dipantau pemenuhan kepatuhannya. Sedangkan, semangat wasdal di dalam UU Cipta kerja adalah untuk mendorong terjadinya kemudahan dalam berinvestasi.
“Kegiatan wasdal usaha industri ini secara sistemik meliputi struktur, susunan, dan kebijakan yang akan menciptakan transparansi, memberikan keadilan karena terciptanya perlakuan yang sama, menghilangkan distorsi akibat penyalahgunaan pengawasan, dan menghilangkan multitasfir terkait tata cara wasdal,” paparnya.
Semua upaya tersebut akan memberikan iklim usaha yang kondusif di tanah air.
“Aturan main yang jelas akan mendorong peningkatan investasi, dan pada saat yang bersamaan dapat dijadikan sebagai tolak ukur pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi bidang industri,” imbuhnya.
Eko menambahkan, guna mewujudkan wasdal usaha industri secara sistem, diperlukan empat tahap. Pertama, perumusan peraturan tentang tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri danusaha kawasan industri.
Tahap ini sudah selesai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Bab VI yang merupakan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Tahap kedua adalah penyusunan peraturan alur-kerja (workflow) wasdal usaha industri dalambentuk Permenperin. Alur-kerja ini dapat menjadi proses bisnis (business-logic) dalam pembuatansistem informasi wasdal usaha industri dan kawasan industri.
“Tahap kedua ini juga sudah selesai dilakukan, dengan diterbitkannya Permenperin No 25 Tahun2021. Regulasi ini menjadi kewajiban bagi Kemenperin sebagai pembina sektor industri untuk melaksanakan mekanisme fungsi pengawasan dan pengendalian usaha industri,” ungkap Eko.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tahap Ketiga
Tahap ketiga adalah pengembangan sistem informasi wasdal usaha industri yang akan menjadi submodule dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin, dengan mengacu pada alur-kerja yang dirumuskan dalam Permenperin.
Tahapan ini sedang dilakukan pengerjaannya yangbekerja sama dengan pihak ketiga dan melibatkan Pusdatin Kemenperin sebagai sistem profilingwasdal usaha industri yang akan ditanam dalam sistem SIINas. Berikutnya, tahap terakhir adalah ujicoba, sosialisasi, dan penggunaan sistem informasi tersebut.
“Dalam tahap ini perlu untuk dihindari adanya kesan prosedur yang berbelit dan redundant dalampenginputan dua kali pada sistem pemerintah pusat, dan kesalahan-kesalahan bersifat teknis yangakan men-demotivasi penggunaan sistem tersebut,” tandasnya.
Eko menyatakan bahwa dalam Permenperin No. 25 Tahun 2021 juga diatur terkait adanya pelibatan Dinas Perindustrian daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan industri. Adanya pembagian kewenangan ini penting, agar terjadi sinegitas dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerahdalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri.
“Sehingga pelaksanaan pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bisa terkoordinir antara pemerintah pusat dan daerah secara bersama-sama dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selainitu, dapat memangkas birokrasi dalam proses pelaksanaan pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri sebagai objek pengawasan wasdal usaha industri,” pungkasnya.
Advertisement