Pelat RFS Seperti Rachel Vennya Bisa Dimiliki Masyarakat Umum, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pelat nomor RFS akhir-akhir ini menjadi sorotan karena digunakan oleh selebgram Rachel Vennya.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2021, 17:00 WIB
Seorang Paspampres tampak berjaga di dekat mobil mercedez benz bernomer B 1190 RFS yang dinaiki Jokowi, Jakarta, Sabtu (23/8/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pelat nomor RFS akhir-akhir ini menjadi sorotan karena digunakan oleh selebgram Rachel Vennya. Pelat nomor B 139 RFS mobil itu terlihat ketika Rachel Vennya menggunakan mobil pribadi untuk menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).  

Kasubdit Gakkum Ditalntas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menegaskan, penggunaan pelat nomor dengan huruf belakang RFS juga bisa dimiliki masyarakat. Polisi memiliki ketentuan sendiri mengenai pelat nomor RFS untuk para pejabat. 

Bagi kendaraan pejabat sipil, pelat RFS harus diikuti empat angka dengan awalan angka 1. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri yang menyatakan pelat RFS dengan empat angka dan awalan 1 digunakan untuk pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan.

Sedangkan untuk masyarakat umum yang ingin menggunakan pelat nomor dengan akhiran RFS haru memenuhi sejumlah syarat. Yakni, bila empat angka tidak diawali dengan angka 1 di depannya dan bila tiga angka harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti milik Rachel Vennya.

"Itu, kan, pelatnya tiga angka. Jadi, kalau tiga angka itu sebetulnya yang belakangnya tidak terlalu berpengaruh. Itu bebas," kata Argo.

Karena ketentuan bisa digunakan masyarakat umum, Argo mengatakan Rachel Vennya bisa menggunakan pelat yang biasa hanya terpampang di kendaraan dinas pejabat negara itu.

"Jadi, dia beli pelat biasa cuma ala-ala biar kelihatan kaya pejabat. Tapi, itu bisa dimiliki oleh umum," kata Argo.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ketentuan Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik 

Doc: Instagram

Dikutip dari laman peraturan.go.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan kalau ingin membuat nomor pelat cantik.

Sekadar informasi, masa berlaku Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan (NRKB). Berikut ini adalah rinciannya"

1. NRKB pilihan untuk kombinasi 1 angka

Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta

Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta

2. NRKB pilihan untuk kombinasi 2 angka.

Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta

Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta

3. NRKB pilihan untuk kombinasi 3 angka.

Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta

Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta

4. NKRB pilihan untuk kombinasi 4 angka

Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta

Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta

 


Infografis: Dampak Revenge Travel, Kasus Positif Covid-19 Kembali Melonjak

Dampak Revenge Travel, Kasus Positif Covid-19 Kembali Melonjak

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya